Kasus Sengketa Tanah Dinilai Harus Kedepankan Prinsip Hukum dan HAM
Minggu, 07 Maret 2021 - 13:31 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Indriyanto Seno Adjie. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu atau narasi mengenai mafia tanah yang digunakan pihak tertentu dengan tujuan terselubung dalam kasus sengketa pertanahan dalam beberapa waktu terakhir, dinilai sejumlah kalangan dapat menghambat dan mengganggu iklim investasi yang menjadi perhatian khusus dari Pemerintah RI demi menggerakkan roda perekonomian di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Baca juga: Wagub DKI Belum Terima Ada 'Penyusup' dalam Vaksinasi Pedagang Tanah Abang
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Indriyanto Seno Adjie. Ia mencium adanya sejumlah narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, yang justu menunjukkan opini sesat penuh konflik kepentingan (vested interest).
"Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada kepentingan pribadi atau kelompok, bukan pada objektivitas sengketa hukum itu sendiri. Bahwa benar persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tetapi polanya menghindari mediasi dan prosesual hukum, oleh karena itu memiliki keterbatasan dalam pengungkapannya," tuturnya, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan
Namun sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subjektif, sambung Indriyanto, pengungkapan sengketa pertanahan harus dengan tetap menjaga atau mengedepankan prinsip Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia berharap, aparat penegak hukum mampu memilah dan mengidentifikasi maksud terselubung sejumlah pihak yang menunggangi isu mafia tanah, dengan pola menebar isu narasi negatif setiap persoalan pertanahan adalah sebagai permainan mafia tanah.
Baca juga: Wagub DKI Belum Terima Ada 'Penyusup' dalam Vaksinasi Pedagang Tanah Abang
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Indriyanto Seno Adjie. Ia mencium adanya sejumlah narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, yang justu menunjukkan opini sesat penuh konflik kepentingan (vested interest).
"Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada kepentingan pribadi atau kelompok, bukan pada objektivitas sengketa hukum itu sendiri. Bahwa benar persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tetapi polanya menghindari mediasi dan prosesual hukum, oleh karena itu memiliki keterbatasan dalam pengungkapannya," tuturnya, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan
Namun sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subjektif, sambung Indriyanto, pengungkapan sengketa pertanahan harus dengan tetap menjaga atau mengedepankan prinsip Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia berharap, aparat penegak hukum mampu memilah dan mengidentifikasi maksud terselubung sejumlah pihak yang menunggangi isu mafia tanah, dengan pola menebar isu narasi negatif setiap persoalan pertanahan adalah sebagai permainan mafia tanah.
Lihat Juga :