Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi

Jum'at, 03 April 2020 - 17:01 WIB
Jokowi Diminta Bereaksi...
Jokowi Diminta Bereaksi Sikapi Usulan Pembebasan Napi Korupsi
A A A
JAKARTA - Niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terus menuai kritik.

Kali ini, kritikan dari Koordinator Public Interest Lawyer Network (PilNet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar.

Erwin menilai ide Yasonna Laoly itu tidak masuk akal. Sehingga, Erwin menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu merespons keinginan Yasonna Laoly membebaskan para narapidana (napi) yang diatur dalam PP tersebut.

"Jokowi sebagai kepala pemerintah harus merespons ide yang tidak masuk akal ini. Apakah ini benar dari kebijakan pemerintah?" ujar Erwin kepada SINDOnews , Jumat (3/4/2020). (Baca juga: Tidak Lazim, Koruptor Dibebaskan dengan Alasan Rawan Corona )

Dia pun berpendapat, keinginan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu tidak lebih dari kebijakan aji mumpung. "Kalau argumen utamanya dari revisi adalah masalah overcrowded penjara, kenapa RKUHP masih tetap dibahas dan akan disahkan? katanya.

Padahal, kata Erwin, masalah utamanya adalah di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang banyak mengatur delik penahanan yang tidak tepat. "Ini kontradiktif," pungkasnya.

Sekadar diketahui, niat Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Pertama, napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa hukuman sebanyak 1457 orang. Keempat, napi warga negara asing sebanyak 53 orang
(dam)
Berita Terkait
Sidak Lapas dan Rutan,...
Sidak Lapas dan Rutan, Wamenkumham Sebut Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak Dilakukan
Kapolri: Penegakan Hukum...
Kapolri: Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM
Kemenkumham Sulsel dan...
Kemenkumham Sulsel dan BPPH-KLHK Siap Kolaborasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
24 Warga Binaan Rutan...
24 Warga Binaan Rutan Makale Diajari Tata Cara Salat
Monitoring, Blok Hunian...
Monitoring, Blok Hunian Warga Binaan Rutan Pinrang dan Enrekang Disidak
Kasus Sengketa Tanah...
Kasus Sengketa Tanah Dinilai Harus Kedepankan Prinsip Hukum dan HAM
Berita Terkini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved