Komnas HAM: Penegakan Hukum PSBB Sebaiknya Persuasif dan Humanis

Selasa, 14 April 2020 - 18:36 WIB
loading...
Komnas HAM: Penegakan...
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam (kiri) mengatakan apabila tidak dipatuhi bisa diambil langkah yang lebih tegas. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komnas HAM mendorong adanya penegakan hukum yang terpadu dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelaksanaannya sebaiknya persuasif dan humanis.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan apabila tidak dipatuhi bisa diambil langkah yang lebih tegas. Namun, Komnas HAM tidak menginginkan langkah pidana seperti diambil kepolisian. Sanksinya bisa berupa denda dan kerja sosial.

“Dari imbauan atau mau pencatatan. Ada konsekuensi bagi yang melakukan pelanggaran, misal dalam (akses) pelayanan publik. Penegakan hukum ini penting agar PSSB lancar. Semakin ketaatan rendah, semakin lama pemberlakuan PSBB,” ujarnya dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/04/2020).

Menurutnya, denda bisa diberikan kepada perusahaan dan kafe yang tetap beroperasi. Dia merujuk Belanda yang menerapkan denda 4.000 euro bagi perusahaan dan kafe yang bandel. Ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan orang di satu tempat.

Dalam kasus penumpukan penumpang di kereta, katanya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan masyarakat tidak bisa disalahkan. “Harusnya institusi dan badan hukum yang masih bekerja secara normal ditertibkan. Mencabut izin usahanya, kami mendukung itu. Ini statusnya darurat, berpikirnya juga darurat,” jelasnya.

Penanganan perusahaan dan pekerja ini harusnya komprehensif. Para pekerja dan buruh ketika dirumahkan, maka harus ada jaminan sosial. Komnas HAM berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, tidak menutup mata terhadap banyak perusahaan yang berpotensial kolaps karena ini sudah masalah global.

Anam menyarankan pemerintah memberikan insentif kepada buruh dan perusahaan agar keduanya tetap hidup. Ini belum ada formulasi yang jelas di level Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Kalau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi, harus ada tambahan moda transportasi antar jemput agar tidak membahayakan buruh dan semuanya. Moda transportasinya harus difasilitasi oleh pemerintah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Masyarakat Sipil Banten...
Masyarakat Sipil Banten Adukan Agung Sedayu Group dan Pemerintah ke Komnas HAM
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Komnas HAM Tekankan...
Komnas HAM Tekankan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Dijaga
Maneger Nasution Beberkan...
Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo
Hari HAM Sedunia, Yusril...
Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi
Komnas HAM Putuskan...
Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
57 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved