Selidiki Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Kapolri: Anggota Kita Sedang Pendalaman
Kamis, 12 Juni 2025 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen (pernyataan) ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.
Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat pun diminta menunggu perkembangannya nanti.
"Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut)," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.
Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat pun diminta menunggu perkembangannya nanti.
"Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut)," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :