Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:01 WIB
loading...
Bareskrim Polri Usut...
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin bakal mendalami dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan IUP. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin bakal mendalami dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat , Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Maka itu, pihaknya belum dapat berkomentar banyak saat ini.

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement. Kami masih dalam penyelidikan. Pasti diselidiki sesuai dengan UU kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat

Menurut Nunung, persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan, tak terkecuali dengan kasus yang terjadi di Raja Ampat. Karena itu, polisi bakal mendalami lebih jauh terkait kasus tambang di Raja Ampat.

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," katanya.

Penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya nanti. "Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut)," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Apa Itu Gunung Pickaxe?...
Apa Itu Gunung Pickaxe? Lokasi Penyimpanan Senjata Nuklir Iran yang Akan Dihancurkan Trump
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved