Selidiki Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Kapolri: Anggota Kita Sedang Pendalaman
Kamis, 12 Juni 2025 - 16:41 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sedang menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan personel Kepolisian saat ini sedang di lapangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sigit mengaku telah menerjunkan tim untuk mendalami dugaan pelanggaran bersama kementerian terkait.
"Yang jelas anggota kita saat ini bersama kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," ujar Sigit saat ditemui wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat
Saat disinggung perihal tengah melakukan penyelidikan, Sigit hanya menganggukan kepala sembari tertawa.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Pertambangan di Raja Ampat diketahui tengah menjadi sorotan karena dianggap mengancam kelestarian lingkungan.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen (pernyataan) ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.
Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat pun diminta menunggu perkembangannya nanti.
"Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut)," ujarnya.
"Yang jelas anggota kita saat ini bersama kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," ujar Sigit saat ditemui wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat
Saat disinggung perihal tengah melakukan penyelidikan, Sigit hanya menganggukan kepala sembari tertawa.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Pertambangan di Raja Ampat diketahui tengah menjadi sorotan karena dianggap mengancam kelestarian lingkungan.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen (pernyataan) ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.
Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat pun diminta menunggu perkembangannya nanti.
"Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut)," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :