Permenkes tentang PSBB Dinilai Kurang Progresif

Minggu, 05 April 2020 - 10:48 WIB
Permenkes tentang PSBB Dinilai Kurang Progresif
Permenkes tentang PSBB Dinilai Kurang Progresif
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus mendapatkan kritikan. Kali ini, kritikan dari anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

"Saya tidak melihat ada aturan yang lebih progresif dari Permenkes tersebut dalam menunjang tugas-tugas penanggulangan virus corona," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).

Saleh yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai isi Permenkes itu lebih kepada peneguhan peran Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam penentuan PSBB. "Selain itu, ada juga aturan prosedur dan birokrasi penetapan PSBB yang lebih spesifik," katanya.

Sekadar diketahui, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu telah diterbitkan. Permenkes itu berisikan enam bab yang terdiri atas 19 pasal. (Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Penyebaran Covid-19 Semakin Luas di Kampung Halaman).

Kemudian, ada juga bagian penjelasan mengenai pedoman PSBB percepatan penanganan virus Corona seperti kriteria penetapan PSBB, tata cara penetapan PSBB, contoh surat permohonan penetapan PSBB dari kepala daerah yang ditujukan pada Menkes, serta praktik pelaksanaan PSBB.

Berdasarkan data hingga Sabtu 4 April 2020, sebanyak 2.092 orang di Indonesia positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. 150 orang dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Lalu, 191 orang meninggal dunia akibat virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu. (Baca Juga: Update Corona: 2.092 Orang Positif, 191 Meninggal, 150 Sembuh).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7124 seconds (0.1#10.140)