Cegah Sebaran Covid-19, PSBB Perlu Diberlakukan Secara Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah perlu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara nasional dengan benar dan terukur serta perlu meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan agar dapat menekan angka kematian pandemi corona (Covid-19).
Pesan itu disampaikan ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, dalam diskusi daring bertema ”Corona dan Daya Tahan Sosial Politik Indonesia” yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Rabu (22/4/2020).
Diskusi ini membahas evaluasi sekaligus apa yang harus dilakukan pemerintah agar dapat meringankan pandemi corona yang sedang menjangkit negeri ini. Sebab, pandemi corona tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan dan ekonomi, tapi juga aspek sosial politik.
Pandu mengatakan, kesehatan publik tidak lepas dari politik. Banyak regulasi-regulasi yang membahas soal kesehatan publik. Bahkan banyak negara pula yang menjadikan kesehatan publik sebagai isu politik.
Dalam penelitiannya, Pandu mengungkapkan, perjalanan pandemi ini sangat tergantung pada intensitas intervensi pemerintah. Semakin tinggi intensitas intervensinya, semakin landai grafik perjalanan pandemi sehingga fasilitas kesehatan bisa menampung orang yang terjangkit virus corona.
"Sebaliknya, apabila intensitas intervensinya rendah maka masyarakat yang terjangkit akan lebih banyak dari daya tampung fasilitas kesehatan. Akhirnya, banyak orang yang terinfeksi tidak bisa ditangani dengan baik," tuturnya.
Intervensi yang dimaksud adalah perlu adanya edukasi publik yang masif dan terus-menerus dengan bahasa yang mudah dipahami. Termasuk dengan memperluas kebijakan PSBB.
Seperti diketahui, persebaran wabah korona terus meluas di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini Covid-19 telah menyebar ke 267 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Tanah Air dengan jumlah positif 7.775 orang, sembuh 960 orang dan 647 meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan pun telah menyetujui dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat, untuk melaksanakan PSBB seiring meningkatnya jumlah kasus corona. Adapun jumlah kabupaten/kota yang disetujui menerapkan PSBB sebanyak 21 (lihat infografis).
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebut korona juga menguji relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam kasus ini, pemerintah daerah sepertinya dibatasi oleh pemerintah pusat, padahal otonomi daerah sudah diatur oleh UU Otonomi Daerah, salah satu amanat reformasi.
Pesan itu disampaikan ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, dalam diskusi daring bertema ”Corona dan Daya Tahan Sosial Politik Indonesia” yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Rabu (22/4/2020).
Diskusi ini membahas evaluasi sekaligus apa yang harus dilakukan pemerintah agar dapat meringankan pandemi corona yang sedang menjangkit negeri ini. Sebab, pandemi corona tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan dan ekonomi, tapi juga aspek sosial politik.
Pandu mengatakan, kesehatan publik tidak lepas dari politik. Banyak regulasi-regulasi yang membahas soal kesehatan publik. Bahkan banyak negara pula yang menjadikan kesehatan publik sebagai isu politik.
Dalam penelitiannya, Pandu mengungkapkan, perjalanan pandemi ini sangat tergantung pada intensitas intervensi pemerintah. Semakin tinggi intensitas intervensinya, semakin landai grafik perjalanan pandemi sehingga fasilitas kesehatan bisa menampung orang yang terjangkit virus corona.
"Sebaliknya, apabila intensitas intervensinya rendah maka masyarakat yang terjangkit akan lebih banyak dari daya tampung fasilitas kesehatan. Akhirnya, banyak orang yang terinfeksi tidak bisa ditangani dengan baik," tuturnya.
Intervensi yang dimaksud adalah perlu adanya edukasi publik yang masif dan terus-menerus dengan bahasa yang mudah dipahami. Termasuk dengan memperluas kebijakan PSBB.
Seperti diketahui, persebaran wabah korona terus meluas di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini Covid-19 telah menyebar ke 267 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Tanah Air dengan jumlah positif 7.775 orang, sembuh 960 orang dan 647 meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan pun telah menyetujui dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat, untuk melaksanakan PSBB seiring meningkatnya jumlah kasus corona. Adapun jumlah kabupaten/kota yang disetujui menerapkan PSBB sebanyak 21 (lihat infografis).
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebut korona juga menguji relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam kasus ini, pemerintah daerah sepertinya dibatasi oleh pemerintah pusat, padahal otonomi daerah sudah diatur oleh UU Otonomi Daerah, salah satu amanat reformasi.