Pakar Hukum Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan IUP di Raja Ampat
Sabtu, 07 Juni 2025 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah sebaiknya menolak investasi tambang baru di wilayah konservasi dan mempromosikan Raja Ampat untuk investasi berbasis alam dan berkelanjutan seperti eco-resort, energi surya dan kelautan, wisata bahari komunitas," katanya.
Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menuturkan status perizinan dan legalitas beberapa perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa izin tersebut dikeluarkan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh.
"Dampak lingkungan dan sosialnya, aktivitas pertambangan di Raja Ampat menimbulkan kerusakan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Eksploitasi tambang dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan dapat memicu konflik sosial dan ketidakpuasan. Respons masyarakat adat aktivis lingkungan dan pelaku pariwisata di Raja Ampat telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan dengan alasan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
"Mereka khawatir pertambangan akan merusak ekosistem yang menjadi sumber mata pencaharian dan identitas budaya mereka," tambah Doktor lulusan UNS dan Universitas Borobudur ini.
Karena itu, Waketum DPP BAPERA ini meminta pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di Raja Ampat yang telah dikeluarkan dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Libatkan masyarakat adat agar dapat kepastian bahwa hak-hak masyarakat adat mereka kita hormati, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan," ucapnya.
Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menuturkan status perizinan dan legalitas beberapa perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa izin tersebut dikeluarkan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh.
"Dampak lingkungan dan sosialnya, aktivitas pertambangan di Raja Ampat menimbulkan kerusakan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Eksploitasi tambang dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan dapat memicu konflik sosial dan ketidakpuasan. Respons masyarakat adat aktivis lingkungan dan pelaku pariwisata di Raja Ampat telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan dengan alasan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
"Mereka khawatir pertambangan akan merusak ekosistem yang menjadi sumber mata pencaharian dan identitas budaya mereka," tambah Doktor lulusan UNS dan Universitas Borobudur ini.
Karena itu, Waketum DPP BAPERA ini meminta pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di Raja Ampat yang telah dikeluarkan dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Libatkan masyarakat adat agar dapat kepastian bahwa hak-hak masyarakat adat mereka kita hormati, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan," ucapnya.
Lihat Juga :