Menkum Supratman: Kasus Paulus Tannos Tak Bisa Gunakan Kebijakan Police to Police
Rabu, 04 Juni 2025 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Yang terbaru, Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura. "Yang namanya persidangan Paulus Tannos itu adalah menyangkut soal, agenda sidangnya kan itu menyangkut soal penahanannya di sana," ujarnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, seluruh berkas dari pemerintah Indonesia perihal ekstradisi Paulus sudah diberikan lengkap kepada otoritas setempat. Oleh sebab itu, pihaknya dalam hal ini hanya menunggu proses persidangan di Singapura, sambil memikirkan langkah hukum lanjutan.
"Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi). Saya rasa clear ya, nanti, kita ndak bisa bikin apa apa dengan Pengadilan Singapura, dan yang kedua nanti kalaupun yang ada terkait dengan kekurangan nanti silakan, karena kan yang bermohon kan KPK," ujarnya.
"Kementerian Hukum itu adalah sebagai otoritas pusat, melengkapi semua dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura dan kami koordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan di sini terkait dengan permohonan ekstradisi," pungkasnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, seluruh berkas dari pemerintah Indonesia perihal ekstradisi Paulus sudah diberikan lengkap kepada otoritas setempat. Oleh sebab itu, pihaknya dalam hal ini hanya menunggu proses persidangan di Singapura, sambil memikirkan langkah hukum lanjutan.
"Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi). Saya rasa clear ya, nanti, kita ndak bisa bikin apa apa dengan Pengadilan Singapura, dan yang kedua nanti kalaupun yang ada terkait dengan kekurangan nanti silakan, karena kan yang bermohon kan KPK," ujarnya.
"Kementerian Hukum itu adalah sebagai otoritas pusat, melengkapi semua dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura dan kami koordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan di sini terkait dengan permohonan ekstradisi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :