Tarik Ulur Ekstradisi Paulus Tannos, Ditjen AHU: Committal Hearing Dijadwalkan 23 Juni 2025
Senin, 02 Juni 2025 - 08:24 WIB
loading...
Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum menyatakan, Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos bulan ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menyatakan, Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan atau committal hearing terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) bulan ini.
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen AHU, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di Singapura
Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos agar diproses hukum di Indonesia.
Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura pun sudah diajukan pada 20 Februari 2025.
Kemudian, pada 23 April 2025, informasi tambahan telah disampaikan melalui jalur diplomatik.
Widodo memastikan, proses hukum Paulus Tannos masih berjalan. Meskipun yang bersangkutan belum bersedia diserahkan secara sukarela.
Baca juga: Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di Singapura
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ujarnya.
"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Paulus Tannos yang sebelumnya jadi buronan kasus korupsi e-KTP ditangkap di Singapura oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Paulus Tannos merupakan salah satu tokoh kunci dalam konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP.
Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang juga terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. Namun, proyek tersebut akhirnya menjadi masalah besar ketika dugaan korupsi mencuat.
Paulus Tannos disebut terlibat langsung dalam aliran dana haram yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Skandal ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai spekulasi tentang siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi masif tersebut.
Pada Mei 2017, Paulus Tannos meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengklaim bahwa kepergiannya dilakukan demi keselamatan dirinya dan keluarganya, mengingat adanya ancaman setelah proyek e-KTP terbongkar.
Namun, identitas pihak yang diduga mengancam tetap dirahasiakan oleh pengacaranya. Langkah mengejutkan lainnya yang diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya meski keberadaannya sudah terlacak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pernah mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhambat karena perbedaan data dokumentasi hukum.
"Kami sudah bertemu dengan orangnya di lokasi, tetapi proses penangkapan tidak bisa dilakukan karena nama dan paspornya berbeda. Fakta hukum yang berlaku de jure menunjukkan bahwa ia bukan lagi warga negara Indonesia," ujar Asep Guntur Rahayu, salah satu pejabat KPK pada Agustus 2023.
Perjalanan panjang KPK dalam memburu Paulus Tannos akhirnya membuahkan hasil pada 24 Januari 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan.
Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.Proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sedang disiapkan.
KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar tersangka segera dapat dihadapkan ke meja hijau.
"Kami telah mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah membawa Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin agar proses hukum berjalan transparan," ujar Fitroh.
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen AHU, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di Singapura
Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos agar diproses hukum di Indonesia.
Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura pun sudah diajukan pada 20 Februari 2025.
Kemudian, pada 23 April 2025, informasi tambahan telah disampaikan melalui jalur diplomatik.
Widodo memastikan, proses hukum Paulus Tannos masih berjalan. Meskipun yang bersangkutan belum bersedia diserahkan secara sukarela.
Baca juga: Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di Singapura
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ujarnya.
"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Sosok Paulus Tannos
Paulus Tannos yang sebelumnya jadi buronan kasus korupsi e-KTP ditangkap di Singapura oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Paulus Tannos merupakan salah satu tokoh kunci dalam konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP.
Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang juga terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. Namun, proyek tersebut akhirnya menjadi masalah besar ketika dugaan korupsi mencuat.
Paulus Tannos disebut terlibat langsung dalam aliran dana haram yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Skandal ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai spekulasi tentang siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi masif tersebut.
Pada Mei 2017, Paulus Tannos meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengklaim bahwa kepergiannya dilakukan demi keselamatan dirinya dan keluarganya, mengingat adanya ancaman setelah proyek e-KTP terbongkar.
Namun, identitas pihak yang diduga mengancam tetap dirahasiakan oleh pengacaranya. Langkah mengejutkan lainnya yang diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya meski keberadaannya sudah terlacak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pernah mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhambat karena perbedaan data dokumentasi hukum.
"Kami sudah bertemu dengan orangnya di lokasi, tetapi proses penangkapan tidak bisa dilakukan karena nama dan paspornya berbeda. Fakta hukum yang berlaku de jure menunjukkan bahwa ia bukan lagi warga negara Indonesia," ujar Asep Guntur Rahayu, salah satu pejabat KPK pada Agustus 2023.
Perjalanan panjang KPK dalam memburu Paulus Tannos akhirnya membuahkan hasil pada 24 Januari 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan.
Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.Proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sedang disiapkan.
KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar tersangka segera dapat dihadapkan ke meja hijau.
"Kami telah mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah membawa Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin agar proses hukum berjalan transparan," ujar Fitroh.
(shf)
Lihat Juga :