Mantan Hakim MK: Baznas Hanya Jalankan Amanat Legislasi Bukan Lembaga Superbody

Minggu, 01 Juni 2025 - 17:21 WIB
loading...
Mantan Hakim MK: Baznas...
Mantan hakim MK sekaligus ahli dari pemerintah Wahiduddin Adams, menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ahli dari pemerintah Wahiduddin Adams, menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu disampaikan Wahiduddin Adama dalam Sidang Permohonan Uji Materi di MK.

“Baznas memang dibentuk oleh undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri. Selama ini, ketika Baznas membuat ketentuan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri. Karena itu, sebetulnya tidak tepat jika Baznas disebut sebagai lembaga superbody,” ujar Wahiduddin Adams saat memberikan keterangan di MK, Jakarta dikutip Minggu (1/6/2025).

Wahiduddin menjelaskan, fungsi regulasi yang dijalankan Baznas melalui Peraturan Baznas bersifat terbatas, baik dari sisi daya ikat maupun cakupan materi. Peraturan tersebut disusun dalam rangka melaksanakan mandat dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, serta/atau Peraturan Menteri Agama terkait organisasi dan tata kerja Baznas.

Baca juga: Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka usai Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons KPK

“Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut. Bahkan kewenangannya dalam menjatuhkan sanksi pun sangat terbatas,” jelasnya.

Wahiduddin Adams menyebut, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan Baznas pun hanya berupa peringatan tertulis. Berdasarkan catatan yang ada, sanksi tersebut bahkan baru satu kali diberikan sejauh ini. Wahiduddin Adams menambahkan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif juga dimiliki oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama terkait organisasi Baznas. Hal ini memperkuat bahwa secara hukum, fungsi regulator, pengawas, maupun operator Baznas bersifat terbatas dan tidak dominan.

Baca juga: Selamat! 8 Pati TNI AD dan AU Dapat Promosi Jabatan Naik Pangkat Bintang 2
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Flash Sale Qurban 2026...
Flash Sale Qurban 2026 Human Initiative, Salurkan Kurban hingga Afrika
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Berita Terkini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved