Persatuan Indonesia Tumbuh dari Kesadaran Partisipatif
Senin, 07 September 2020 - 19:41 WIB
loading...
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muayyad Windan, Sukoharjo, KH Muhammad Dian Nafi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah merupakan negara yang islami, yaitu negara yang menerapkan nilai-nilai Islam sebagai spirit hidup bernegara.
Semua warga negara dapat menjalankan keyakinan tauhidnya. Prinsip tauhid itu juga dapat dilaksanakan di dalam praktik hidup yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muayyad Windan, Sukoharjo, KH Muhammad Dian Nafi.
Menurut dia, hukum nasional di Indonesia dibangun secara gradual dari semua panduan utama yang hidup di dalam masyarakat bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan.Legislasi panduan-panduan utama hidup itu berlangsung secara musyawarah untuk menjadi hukum positif yang dihormati bersama.
“Peraturan perundang-undangan yang dibangun, berimplikasi luas dalam kehidupan sosial seperti perihal perkawinan, pengasuhan anak, hukum waris, zakat, infak, wakaf dan sengketa ekonomi syariah telah dapat diangkat menjadi regulasi yang lebih menjamin kepastian hukum bagi warga negara,” tutur lulusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sebelas Maret itu.
Semua warga negara dapat menjalankan keyakinan tauhidnya. Prinsip tauhid itu juga dapat dilaksanakan di dalam praktik hidup yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muayyad Windan, Sukoharjo, KH Muhammad Dian Nafi.
Menurut dia, hukum nasional di Indonesia dibangun secara gradual dari semua panduan utama yang hidup di dalam masyarakat bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan.Legislasi panduan-panduan utama hidup itu berlangsung secara musyawarah untuk menjadi hukum positif yang dihormati bersama.
“Peraturan perundang-undangan yang dibangun, berimplikasi luas dalam kehidupan sosial seperti perihal perkawinan, pengasuhan anak, hukum waris, zakat, infak, wakaf dan sengketa ekonomi syariah telah dapat diangkat menjadi regulasi yang lebih menjamin kepastian hukum bagi warga negara,” tutur lulusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sebelas Maret itu.
Lihat Juga :