Respons DPR Soal Penundaan Pilkada Serentak Hingga 2022

Jum'at, 27 Maret 2020 - 14:08 WIB
Respons DPR Soal Penundaan...
Respons DPR Soal Penundaan Pilkada Serentak Hingga 2022
A A A
JAKARTA - Usulan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 ditanggapi Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengatakan, prinsipnya adalah keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan. (Baca juga: DPR Minta KPU Buka Opsi Seluruh Pilkada 2020 Ditunda)

"Betul memang Pilkada Serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (27/3/2020). (Baca juga: Potensi Penundaan Pilkada, Pemerintah Buka Peluang Terbitkan Perppu)

Jadi, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit di dalam mengendalikan situasi menghadapi Pandemi Virus Corona, maka Komisi II DPR akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di pada 23 September.

"Untuk itu, tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU," ujar politikus Partai Golkar ini.

Di samping itu, bila dimungkinkan di masa sidang DPR yang akan datang, Komisi II akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian dengan empat agenda.

Pertama, mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada. Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.

Ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Keempat, menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan. "Termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya," pungkasnya.

Seperti diketahui penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 diusulkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin. Alasannya Pandemi COVID-19 tidak diketahui sampai kapan reda di Indonesia.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)