DPR Minta KPU Buka Opsi Seluruh Pilkada 2020 Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk menunda 3 tahapan Pilkada Serentak 2020 di antaranya, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan dan rekrutmen, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
(Baca juga: Innalillahi Korban Corona Bertambah, 514 Positif, 29 Sembuh dan 48 Meninggal)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta kepada KPU untuk mulai memikirkan untuk menunda jadwal Pilkada secara keseluruhan dan berkonsultasi kepada Komisi II DPR.
"Kalau menurut saya karena ada situasi darurat bencana, KPU juga sudah melakukan penundaan 3 tahapan pilkada. Tentu yang tertunda akan berpengaruh pada tahapan lainnya, tahapan lain pasti akan terganggu, karena tiap tahapan sudah dihitung waktunya, tahapan berikutnya akan terpengaruh," kata Saan kepada SINDO Media, Minggu (22/3/2020).
Menurut Saan, penting bagi KPU untuk mulai mekikirkan opsi penundaan jadwal Pilkada secara keseluruhan. Sehingga, Pilkada 2020 ini bisa berjalan secara berkualitas, tidak daling mengejar tahapan demi tahapan ataupun terburu-buru.
"Tahapan pelantikan seharusnya sudah dilakukan 22 Maret sekarang sudah tertunda. Klarifikasi syarat dukungan sudah tertinggal, dan tidak mungkin dilakukan, ini kan membutuhkan waktu dan juga PPDP," terang Sekretaris Fraksi Nasdem DPR itu.
Karena itu sambung Saan, penundaan tahapan seperti itu akan mengganggu tahapan-tahapan berikutnya dan KPU perlu memikirkan mundurnya jadwal Pilkada secara keseluruhan. "KPU harus membuka opsi itu (penundaan Pilkada) dan mulai mengkonsultasikannya dengan DPR," tandasnya.
(Baca juga: Innalillahi Korban Corona Bertambah, 514 Positif, 29 Sembuh dan 48 Meninggal)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta kepada KPU untuk mulai memikirkan untuk menunda jadwal Pilkada secara keseluruhan dan berkonsultasi kepada Komisi II DPR.
"Kalau menurut saya karena ada situasi darurat bencana, KPU juga sudah melakukan penundaan 3 tahapan pilkada. Tentu yang tertunda akan berpengaruh pada tahapan lainnya, tahapan lain pasti akan terganggu, karena tiap tahapan sudah dihitung waktunya, tahapan berikutnya akan terpengaruh," kata Saan kepada SINDO Media, Minggu (22/3/2020).
Menurut Saan, penting bagi KPU untuk mulai mekikirkan opsi penundaan jadwal Pilkada secara keseluruhan. Sehingga, Pilkada 2020 ini bisa berjalan secara berkualitas, tidak daling mengejar tahapan demi tahapan ataupun terburu-buru.
"Tahapan pelantikan seharusnya sudah dilakukan 22 Maret sekarang sudah tertunda. Klarifikasi syarat dukungan sudah tertinggal, dan tidak mungkin dilakukan, ini kan membutuhkan waktu dan juga PPDP," terang Sekretaris Fraksi Nasdem DPR itu.
Karena itu sambung Saan, penundaan tahapan seperti itu akan mengganggu tahapan-tahapan berikutnya dan KPU perlu memikirkan mundurnya jadwal Pilkada secara keseluruhan. "KPU harus membuka opsi itu (penundaan Pilkada) dan mulai mengkonsultasikannya dengan DPR," tandasnya.
(maf)