Tiga Hal Ini Harus Diperhatikan dalam Pilkada Serentak 2020
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:13 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada tiga indikator yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR bersama dengan Pemerintah, KPU dan Bawaslu memutuskan untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang 2020 mendatang.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada tiga indikator yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Pertama adalah tingkat partisipasi pemilih. KPU memiliki waktu enam bulan untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember. (Baca juga: KPU Masih Menunggu Pencairan Anggaran untuk Pengadaan APD di Pilkada)
"Memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat bahwa ada pilkada ini penting. Kesehatan juga penting. Ini bagaimana kita menyelaraskan dua kepentingan ini bisa sekali jalan dengan mentaati peraturan-peraturan yang sudah disesuaikan," tuturnya dalam Forum Legislasi bertema "Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19" di Media Center MPR/DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Kedua, pengawasan terhadap kecurangan-kecurangan di dalam pilkada. Penyimpangan-penyimpangan ketidakadilan yang mungkin dalam situasi yang seperti ini ada modus-modus baru. ”Tetapi saya yakin masyarakat kita juga sekarang sudah melek, sudah cerdas secara politik, itu menjadi bagian untuk juga kekuatan pengawasan bersama dengan Bawaslu dan seterusnya," tuturnya. (Baca juga: Bawaslu: Kami Tidak Ingin Ada Klaster Baru COVID-19 di Pilkada)
Ketiga, setiap pasangan calon yang maju di Pilkada harus menyampaikan visi-misinya. Karena itu, nantinya ada juga forum debat kandidat. "Makanya dalam Peraturan KPU untuk kami memastikan bahwa Anda (pasangan calon) tetap ada forum penyampaian visi dan debat kandidat, tentu dengan disesuaikan sekali lagi dengan protokol Covid-19," katanya.
Dikatakan Doli, pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu telah mengambil keputusan politik dan juga sudah menjadi keputusan hukum dengan tetap menggelar Pilkada Serentak di tengah pandemi. Karena itu, politikus Partai Golkar ini meminta semua pihak bisa berkomitmen untuk melaksanakannya dengan baik. (Baca juga: Perlu Mekanisme untuk Antisipasi Situasi Darurat di Pilkada Serentak)
Dikatakan Doli, KPU telah melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggara Pilkada yang masuk di zona hijau, kuning dan merah. "Juga sudah mulai dipetakan mana tahapan-tahapan yang masuk red zone. Tahapan red zone ini adalah tahapan yang melibatkan orang banyak, melibatkan interaksi banyak orang, kemudian ada yang yellow zone yang sedang, dan yang mana yang kemudian tidak," katanya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada tiga indikator yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Pertama adalah tingkat partisipasi pemilih. KPU memiliki waktu enam bulan untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember. (Baca juga: KPU Masih Menunggu Pencairan Anggaran untuk Pengadaan APD di Pilkada)
"Memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat bahwa ada pilkada ini penting. Kesehatan juga penting. Ini bagaimana kita menyelaraskan dua kepentingan ini bisa sekali jalan dengan mentaati peraturan-peraturan yang sudah disesuaikan," tuturnya dalam Forum Legislasi bertema "Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19" di Media Center MPR/DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Kedua, pengawasan terhadap kecurangan-kecurangan di dalam pilkada. Penyimpangan-penyimpangan ketidakadilan yang mungkin dalam situasi yang seperti ini ada modus-modus baru. ”Tetapi saya yakin masyarakat kita juga sekarang sudah melek, sudah cerdas secara politik, itu menjadi bagian untuk juga kekuatan pengawasan bersama dengan Bawaslu dan seterusnya," tuturnya. (Baca juga: Bawaslu: Kami Tidak Ingin Ada Klaster Baru COVID-19 di Pilkada)
Ketiga, setiap pasangan calon yang maju di Pilkada harus menyampaikan visi-misinya. Karena itu, nantinya ada juga forum debat kandidat. "Makanya dalam Peraturan KPU untuk kami memastikan bahwa Anda (pasangan calon) tetap ada forum penyampaian visi dan debat kandidat, tentu dengan disesuaikan sekali lagi dengan protokol Covid-19," katanya.
Dikatakan Doli, pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu telah mengambil keputusan politik dan juga sudah menjadi keputusan hukum dengan tetap menggelar Pilkada Serentak di tengah pandemi. Karena itu, politikus Partai Golkar ini meminta semua pihak bisa berkomitmen untuk melaksanakannya dengan baik. (Baca juga: Perlu Mekanisme untuk Antisipasi Situasi Darurat di Pilkada Serentak)
Dikatakan Doli, KPU telah melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggara Pilkada yang masuk di zona hijau, kuning dan merah. "Juga sudah mulai dipetakan mana tahapan-tahapan yang masuk red zone. Tahapan red zone ini adalah tahapan yang melibatkan orang banyak, melibatkan interaksi banyak orang, kemudian ada yang yellow zone yang sedang, dan yang mana yang kemudian tidak," katanya.
Lihat Juga :