Soal APD, DPR Minta KPU Aktif Koordinasi dengan Gugus Tugas

Minggu, 14 Juni 2020 - 22:10 WIB
loading...
Soal APD, DPR Minta KPU Aktif Koordinasi dengan Gugus Tugas
Soal kebutuhan APD, semestinya KPU aktif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat dan juga daerah. Grafis/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa berpandangan, tidak masalah jika KPU memundurkan tahapan Pilkada Lanjutan selama tidak mengganggu tahapan lain. Soal kebutuhan alat pelindung diri (APD), semestinya KPU aktif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat dan juga daerah.

"Penyelenggara maesti aktif koordinasi dengan semua level, di daerah kan ada stok APD, itu bisa digunakan," kata Saan kepada SINDO Media, Minggu (14/6/2020).

Saan mengatakan, penetapan tahapan itu terlalu mepet, karena tahapan lanjutan sudah mulai pada Senin (15/6/2020) untuk mengaktivasi penyelenggara ad hoc. Diketahui, penyelenggara ad hoc ini ada yang meninggal dan berhalangan tetap. Tapi, hal ini akan dibahas pada rapat dengan Komisi II dalam waktu dekat.

"KPU baru kirim surat ke Komisi II minta rapat konsultasi terkait PKPU penyelenggara pilkada di tengah pandemi, kita akan agendakan segera, karena besok sudah masuk masa sidang," terangnya.

Soal tambahan anggaran, menurut Sekretaris Fraksi Nasdem DPR ini, KPU juga sebelumnya punya anggaran, dan dengan tambahan anggaran Rp 1 triliun itu sudah bdertambah dari jumlah sebelumnya. Dan KPU juga punya anggaran yang tidak terpakai seluruhnya seperti misalnya, terkait pelantikan penyelenggara ad hoc karena dilakukan virtual.

"Ini kan bukan mulai dari nol, anggaran sebelumnya pasti belum terpakai, gunakan dulu semaksimal mungkin. Nanti tahap kedua (anggaran) lebih pada honor ad hoc pada Agustus, masih ada waktu," tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pilkada Lanjutan akan dimulai pada 15 Juni atau esok hari. Namun, KPU belum mendapatkan kepastian Alat Pelindung Diri (APD) sehingga, KPU memutuskan untuk menunda tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dari 18 Juni menjadi 24 Juni.

KPU juga meminta agar APD dan penambahan anggaran tahap awal dari APBN sudah bisa dipenuhi sebelum tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Karena, petugas yang terjun ke masyarakat lebih banyak sehingga lebih banyak juga APD lengkap yang dibutuhkan.( ).

"Kami memang mempertimbangkan kembali, mengaktifkan kembali tidak serta merta bisa bertugas seluruhnya. Karena, harus ada sosialisasi, harus ada bimtek (bimbingan teknis), harus ada persiapan, ada yang sakit, meninggal dunia, sakit, dan terhadap yang demikian harus dilakukan persiapan. Intinya, ketentuan itu sudah masuk di dalam PKPU terbaru," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi SINDO Media, Minggu (14/6/2020).

Raka Sandi menjelaskan, KPU memang sudah memutuskan bahwa Pilkada Lanjutan 2020 ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, untuk memenuhi APD tersebut, KPU sudah melakukan sejumlah Langkah di internal KPU seperti rapat koordinasi (Rakor), Sekretariat KPU juga sudah menerbitkan surat tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengadaan APD itu. Sehingga, proses pengadaan APD ini sementara bisa dilakukan KPUD.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)