Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas
Selasa, 20 Mei 2025 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Kiai Sarmidi Husna menekankan, masjid pemerintah harus menjadi contoh. "Bagaimana masjid yang dikelola masyarakat harus ramah disabilitas, jika masjid pemerintah sendiri banyak yang tidak ramah disabilitas. Padahal, Undang-Undang Disabilitas telah disahkan 9 tahun yang lalu. Seharusnya kalau pengaplikasiannya baik, fasilitas publik milik pemerintah sudah selesai melaksanakannya, termasuk tempat ibadah. Namun ternyata banyak fasilitas publik milik pemerintah, lembaga maupun BUMN tidak bisa diakses para penyandang disabilitas," katanya.
Baca Juga: Memberdayakan Disabilitas
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq menggarisbawahi belum ada pos anggaran spesifik dalam APBN 2024 untuk masjid ramah disabilitas, kesenjangan kebijakan yang perlu segera diatasi melalui dana afirmatif dalam APBN 2025 untuk renovasi masjid yang aksesibel. Karena itu, Kiai Maman yang juga menjabat Ketua ICMI Bidang Pemberdayaan Masjid ini juga berkomitmen akan mengusulkan dan memperjuangkan dana afirmatif dalam APBN 2025 untuk renovasi masjid yang aksesibel dan inklusif.
Fatimah Asri Mutmainnah dari Komisi Nasional Disabilitas menekankan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 dan Pasal 80 secara eksplisit mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membantu pengelola rumah ibadah menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses. Menurutnya, ini kewajiban hukum yang nyatanya masih jauh dari implementasi ideal di lapangan.
Basnang Said mewakili Kemenag RI dalam uraiannya mengapresiasi temuan survei P3M. Temuan P3M ini mengingatkan, membuat masjid ramah disabilitas merupakan kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Memberdayakan Disabilitas
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq menggarisbawahi belum ada pos anggaran spesifik dalam APBN 2024 untuk masjid ramah disabilitas, kesenjangan kebijakan yang perlu segera diatasi melalui dana afirmatif dalam APBN 2025 untuk renovasi masjid yang aksesibel. Karena itu, Kiai Maman yang juga menjabat Ketua ICMI Bidang Pemberdayaan Masjid ini juga berkomitmen akan mengusulkan dan memperjuangkan dana afirmatif dalam APBN 2025 untuk renovasi masjid yang aksesibel dan inklusif.
Fatimah Asri Mutmainnah dari Komisi Nasional Disabilitas menekankan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 dan Pasal 80 secara eksplisit mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membantu pengelola rumah ibadah menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses. Menurutnya, ini kewajiban hukum yang nyatanya masih jauh dari implementasi ideal di lapangan.
Basnang Said mewakili Kemenag RI dalam uraiannya mengapresiasi temuan survei P3M. Temuan P3M ini mengingatkan, membuat masjid ramah disabilitas merupakan kebutuhan yang mendesak.
Lihat Juga :