Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas
Selasa, 20 Mei 2025 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kemenag Latih Takmir Masjid hingga Difabel Siaga Hadapi Bencana
"Hasil riset ini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi dan praktik di lapangan. Bahkan masjid-masjid di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh masih jauh dari standar aksesibilitas," ujarnya.
Riset ini berlandaskan berbagai regulasi seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PMT/M/2017, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Fatimah Asri Mutmainnah, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, menyoroti kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak keagamaan penyandang disabilitas. "UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 secara jelas menyebutkan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan. Pasal 80 bahkan mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses. Temuan riset P3M ini menunjukkan masih jauhnya jarak antara amanat undang-undang dengan implementasi di lapangan," kata Fatimah.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia Rahmat Hidayat menambahkan perspektif fikih terkait masjid ramah disabilitas. "Nabi Muhammad SAW pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum yang tunanetra sebagai muazin dan pemimpin sementara di Madinah. Ini bukti bahwa Islam sangat menghormati penyandang disabilitas. Masjid ramah disabilitas bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi bentuk keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap muslim untuk beribadah dengan nyaman. Dewan Masjid Indonesia berkomitmen penuh mendukung transformasi masjid menjadi lebih inklusif," ujar Rahmat.
"Hasil riset ini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi dan praktik di lapangan. Bahkan masjid-masjid di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh masih jauh dari standar aksesibilitas," ujarnya.
Riset ini berlandaskan berbagai regulasi seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PMT/M/2017, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Fatimah Asri Mutmainnah, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, menyoroti kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak keagamaan penyandang disabilitas. "UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 secara jelas menyebutkan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan. Pasal 80 bahkan mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses. Temuan riset P3M ini menunjukkan masih jauhnya jarak antara amanat undang-undang dengan implementasi di lapangan," kata Fatimah.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia Rahmat Hidayat menambahkan perspektif fikih terkait masjid ramah disabilitas. "Nabi Muhammad SAW pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum yang tunanetra sebagai muazin dan pemimpin sementara di Madinah. Ini bukti bahwa Islam sangat menghormati penyandang disabilitas. Masjid ramah disabilitas bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi bentuk keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap muslim untuk beribadah dengan nyaman. Dewan Masjid Indonesia berkomitmen penuh mendukung transformasi masjid menjadi lebih inklusif," ujar Rahmat.
(zik)
Lihat Juga :