Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:27 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Kemenag Latih Takmir Masjid hingga Difabel Siaga Hadapi Bencana

"Hasil riset ini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi dan praktik di lapangan. Bahkan masjid-masjid di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh masih jauh dari standar aksesibilitas," ujarnya.

Riset ini berlandaskan berbagai regulasi seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PMT/M/2017, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Fatimah Asri Mutmainnah, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, menyoroti kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak keagamaan penyandang disabilitas. "UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 14 secara jelas menyebutkan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan. Pasal 80 bahkan mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses. Temuan riset P3M ini menunjukkan masih jauhnya jarak antara amanat undang-undang dengan implementasi di lapangan," kata Fatimah.

Sekjen Dewan Masjid Indonesia Rahmat Hidayat menambahkan perspektif fikih terkait masjid ramah disabilitas. "Nabi Muhammad SAW pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum yang tunanetra sebagai muazin dan pemimpin sementara di Madinah. Ini bukti bahwa Islam sangat menghormati penyandang disabilitas. Masjid ramah disabilitas bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi bentuk keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap muslim untuk beribadah dengan nyaman. Dewan Masjid Indonesia berkomitmen penuh mendukung transformasi masjid menjadi lebih inklusif," ujar Rahmat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Rekomendasi
Paraguay vs Prancis:...
Paraguay vs Prancis: Les Bleus Target Berikutnya La Albirroja?
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Berita Terkini
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved