Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini

Jum'at, 09 Mei 2025 - 18:28 WIB
loading...
Revitalisasi Paradigma...
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI, HM. Adib Abdushomad. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
HM. Adib Abdushomad
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI
Dosen Pascasarjana Bunga Bangsa Islamic University Cirebon
Wakil Syuriah NU PC NU Tangerang Selatan

BANGSA Indonesia yang dikenal dengan Bhineka Tunggal Ika ini merupakan negara kepulauan yang majemuk, tidak hanya dalam aspek etnis dan budaya, tetapi juga dalam hal agama. Keberagaman agama di Indonesia diakui secara resmi melalui pengakuan terhadap enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, serta keberadaan penghayat kepercayaan yang juga dilindungi oleh konstitusi.

Keberagaman ini di satu sisi merupakan kekayaan nasional, namun di sisi lain dapat menjadi potensi konflik apabila tidak dikelola dengan bijak. Terlebih di era internet of things saat ini, di mana berita dan informasi sangat mudah dikendalikan di dunia medsos oleh para netizen.

Dengan peluang yang sangat terbuka tersebut terlebih dengan jargon 'no viral no justice', jari jemari para netizen melalui gadget-nya, dengan judul yang provokatif tanpa kaidah pemberitaan yang profesional dan benar, telah mengalahkan sumber-sumber pemberitaan yang seharusnya menjadi rujukan. Kenyataan ini diperparah dengan motivasi sebagian pemberitaan 'ala netizen' tersebut sekadar untuk meraup keuntungan financial mendapatkan banyak followers, likers, serta subscriber.

Lebih dari itu, ternyata sebagian masyarakat kita belum siap dengan ledakan informasi yang sangat luar biasa, sehingga tidak jeli, bahkan kurang dapat membedakan mana berita hoaks, cenderung hate speech, semuanya ditelan mentah-mentah bahkan tanpa disaring lalu di-share ke mana-mana.

Begitulah gambaran tantangan yang ada pada saat ini, di mana terjadi pola komunikasi dan transformasi masyarakat dalam berinteraksi dari off-line, bertemu langsung menuju pola masyarakat daring atau online communication. Keadaan ini tentu saja ikut berdampak akan kompleksitas merawar kerukunan umat beragama. Apalagi di era Post-Truth ini, seringkali terjadi bahwa kebohongan yang terus diulang-ulang menjadi sebuah kebenaraan. Untuk itulah, konsep atau tawaran paradigma kerukunan yang pernah ada oleh para pemimpin dahulu dan saat ini harus dikontekstulisasikan dengan spirit akan tantangan zaman.

Revitalisasi Trilogi Kerukunan dan Asta Protas

Untuk menjaga keharmonisan Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara mencetuskan konsep Trilogi kerukunan pada tahun 1978, yang kemudian menjadi pendekatan strategis dalam membina kehidupan beragama di Indonesia (Kementerian Agama RI, 2006). Konsep ini mencakup tiga dimensi utama: kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Ketiganya masih sangat relevan dan menjadi fondasi utama dalam membangun stabilitas sosial dan memperkuat persatuan bangsa.

Pada dimensi pertama, yakni kerukunan intern umat beragama, tantangan utamanya adalah mengelola perbedaan teologis dan praksis keagamaan dalam satu komunitas agama. Dalam tradisi Islam misalnya, terdapat banyak ormas dan mazhab yang memiliki pandangan dan praktik keagamaan yang berbeda. Demikian pula dalam kekristenan, Hindu, dan agama lainnya. Perbedaan-perbedaan ini harus dipahami sebagai kekayaan internal yang mendorong dinamika teologis dan kultural, bukan sebagai ancaman yang memecah belah.

Oleh karena itu, membangun kesadaran the golden pathways yakni appreciate multiple view of knowing, yakni menghargai keragaman dan perbedaan pendapat yang terjadi dalam intern umat beragama yang faktanya terjadi banyak perbedaan pandangan dalam beribadah dan ritual keagamaan lainnya. Yang menjadi masalah saat ini ternyata riset dari Bimbingan Masyarakat masing-masing agama mengkonformasi adanya persoalan ini, yang kadang 'diperuncing' dengan one truth paradigm and claim di media sosial, akan kebenaran pandangan keagamaan masing-masing kelompok yang berujung pada 'perebutan' tempat ibadah, pelarangan ritual keagamaan tertentu dan umat terbelah internally.

Dampak ikutan ini adalah tempat ibadah tidak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi semua Jamaah, tapi segregasi kelompok tertentu pun terjadi. Tentu ketika tempat ibadah sudah tidak dapat menjadi 'Rumah Bersama' yang menampung keragaman umatnya, maka misi kerukunan, kedamaian dan harmoni semakin menjauh.

Dimensi kedua, yakni kerukunan antar umat beragama, menekankan pentingnya relasi yang harmonis antara pemeluk agama yang berbeda. Namun, konsep kedua ini menjadi masalah (atau tidak dapat berfungsi dan berjalan dengan baik), jika pada level dimensi pertama sudah 'tersandera' persoalan disharmoni intern umat beragama. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat interaksi antarumat beragama dalam konteks sosial, ekonomi, dan budaya merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Namun demikian, masih terdapat tantangan internally berupa prasangka, stereotip, atau bahkan konflik yang muncul karena kesalahpahaman atau provokasi diantara intern umat beragama, maka pola hubungan antar umat beragama yang ada bersifat 'semu' atau tidak otentik. Bagaimana mungkin dapat berhubungan baik dengan umat yang lain, jika perbedaan intern umat beragama yang ada saja tidak dapat disikapi dengan baik. Bahkan kondisi diperparah masing-masing dengan membuat semacam jaring pengaman pemahaman, grup what up kelompok tersendiri-sendiri untuk memapankan pandangan partikularnya dan terkadang menyerang kelompok lain.

Dalam konteks ini, moderasi beragama yang telah diperkuat dengan Perpes 58 Tahun 2023 salah satu solusi untuk mengintervensi pandangan keagamaan yang terlalu extreme ke kanan dan ke kiri di masing-masing pemeluk agama untuk kembali diajak ke 'titik tengah', yakni kembali pada esensi ajaran semua agama yang membawa misi untuk memanusiakan manusia, nilai-nilai keadilan, kedamaian dan values yang lain. Dalam konteks saat inilah lahir Asta Protas Kementerian Agama No 244 Tahun 2025 yang menempatkan pendekatan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan sebagai urutan pertama dalam program prioritas Kementerian Agama RI.

Kerja sama lintas agama di bidang sosial dan kemanusiaan menjadi pintu masuk yang efektif untuk menumbuhkan saling pengertian dan memperkuat solidaritas antarumat akan bisa terjadi jika pada level pertama terus diperkuat yakni dengan mendekatkan umat beragama untuk semakin tidak berjarak dengan esensi ajaran agamanya masing-masing yang menerima keragaman, keterbukaan, harmoni bukan tafsir tunggal atas persoalan-persoalan yang bukanlah pokok agama.

Dimensi ketiga, yaitu kerukunan umat beragama dengan pemerintah, menyangkut hubungan antara warga beragama dengan otoritas negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan beragama dan memfasilitasi kehidupan keagamaan yang adil dan merata. Dalam praktiknya, tantangan sering muncul ketika terjadi ketimpangan akses pelayanan keagamaan, ketidakjelasan regulasi, atau praktik diskriminatif. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk hadir secara adil, menjadi mediator dalam konflik keagamaan, serta memperkuat mekanisme dialog antara pemerintah dan masyarakat beragama.

Agar Tri Kerukunan Umat Beragama dapat berjalan secara efektif di Indonesia, diperlukan revitalisasi dan pendekatan yang komprehensif yang menyesuaikan konteks Masyarakat saat ini yang pola komunikasinya lebih banyak dalam jaringan alias on line model of communication yang membelah kelompok masyarakat berdasarkan prefensi pemahaman keagamaan dan rujukan tokoh agama tertentu. Salah satu pendekatan yang relevan adalah Social Identity Theory yang dikembangkan oleh Henri Tajfel.

Teori ini menjelaskan bahwa manusia cenderung mengelompokkan diri ke dalam identitas sosial tertentu dan memperlakukan kelompok lain secara berbeda. Dalam konteks kerukunan intern umat beragama, hal ini menjelaskan mengapa friksi antarkelompok dalam satu agama bisa muncul dan mengapa perlu ada dialog internal yang membangun kesadaran kolektif sebagai bagian dari keluarga iman yang sama.

Dialog internal ini tidak bisa disuarakan begitu mudahnya seperti ajakan anak kecil, tapi ada ruang-ruang perjumpaan dan kesadaraan untuk mau tegur 'sapa pemikiran' yang diikuti dengan meng-apresiasi keragamaan pandangan dan madzhab yang ada. Hal ini juga harus diikuti dengan kedewasaan masing-masing intern kelompok agama untuk membuka diri dengan pemahaman keagamaan lain, setidaknya agar muncul kearifan dan kebijaksanaan, the ablity to see the truth through the eyes of another.

Sementara itu, untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama, teori Contact Hypothesis dari Gordon Allport dapat menjadi landasan. Teori ini menegaskan bahwa prasangka dapat dikurangi melalui interaksi langsung dalam situasi yang setara dan kooperatif. Ini mendukung pentingnya memperbanyak forum bersama lintas agama, kegiatan sosial kolaboratif, dan program edukasi bersama. Selain itu, dalam dimensi hubungan antara umat dan pemerintah, teori Legitimasi Otoritas dari Max Weber sangat relevan. Menurutnya, otoritas yang sah lahir dari kepercayaan publik yang terbentuk karena pemerintah menjalankan kekuasaan secara adil, rasional, dan partisipatif.

Strategi implementasi Tri Kerukunan di Indonesia harus mencakup penguatan kelembagaan seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pembaruan kurikulum pendidikan yang menanamkan nilai-nilai toleransi, serta pelibatan aktif tokoh agama, pemuda, dan masyarakat sipil dalam membangun ruang-ruang dialog. Pendekatan partisipatif dan deliberatif, sebagaimana digagas oleh Jürgen Habermas dalam konsep deliberative democracy, juga penting untuk memastikan bahwa semua suara dalam masyarakat didengar dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan. Pada akhirnya, kerukunan akan tumbuh tidak hanya dari kebijakan yang baik, tetapi dari kesadaran bersama bahwa keberagaman adalah anugerah, dan perdamaian adalah hasil dari kerja sama yang terus-menerus dirawat. Lets Contributing to Peace Together.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Rekomendasi
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved