Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas
Jum'at, 02 Mei 2025 - 22:18 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai klausul tersebut tak sejalan dengan perlindungan tersangka seperti kecepatan penanganan perkara.
Dia mengingatkan bahwa pidana itu merampas hak orang. "Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya. Nah, salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang," ujarnya.
"Ya sekali keserempet ditahan. Sah penahanannya. Tapi, kalau logikanya nggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman ya jangan," sambungnya.
Dia mengingatkan bahwa pidana itu merampas hak orang. "Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya. Nah, salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang," ujarnya.
"Ya sekali keserempet ditahan. Sah penahanannya. Tapi, kalau logikanya nggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman ya jangan," sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :