Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas

Jum'at, 02 Mei 2025 - 22:18 WIB
loading...
Polemik Masa Penahanan...
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power? yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyoroti draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengenai masa penahanan maksimal 60 hari di tingkat penyidikan. Aturan itu membuat status tersangka lama mendapat keadilan.

Hal itu diungkapkan Anam dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Menurut dia, aturan di RKUHAP itu tak selaras dengan semangat kecepatan penanganan perkara dan pembuktian.

Baca juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

"Salah satu logika pembuktian adalah pakai teknologi. Nah, teknologi itu ada penyadapan, ada macam-macam, ada bukti elektronik dan sebagainya. Harusnya logika itu mempercepat proses," ujar Anam.

"Nah, ini nggak RKUHAP. Orang ditahan kalau kemarin 20 hari nggak cukup ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40. 60 hari statusnya nggak jelas. Seram ini 60 hari statusnya nggak jelas," tambahnya.

Diketahui, klausul masa penahanan itu diatur dalam Pasal 94 draf revisi KUHAP. Klausul itu mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal 60 hari. Berikutnya, Pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

Anam mempertanyakan kewenangan perluasan penyadapan oleh penyidik untuk membuktikan sebuah perkara. Tetapi, semangat perluasan kewenangan itu tak sejalan dengan kecepatan penanganan perkara serta perlindungan hak tersangka.

"Di sisi lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya," katanya.

"Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini dalam semua lini. Nggak hanya di penyidikan sampai di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu," ungkap Anam.

Atas dasar itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai klausul tersebut tak sejalan dengan perlindungan tersangka seperti kecepatan penanganan perkara.

Dia mengingatkan bahwa pidana itu merampas hak orang. "Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya. Nah, salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang," ujarnya.

"Ya sekali keserempet ditahan. Sah penahanannya. Tapi, kalau logikanya nggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman ya jangan," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Soal Penguatan Kompolnas,...
Soal Penguatan Kompolnas, Pakar: Agar Efisien Bisa Ditambahkan di Revisi UU Polri
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Brasil vs Maroko: Vinicius...
Brasil vs Maroko: Vinicius Junior Selamatkan Selecao dari Kekalahan
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved