Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Jum'at, 02 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka dan sempat ditahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tian diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya disinyalir berkolaborasi untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka dan sempat ditahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tian diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya disinyalir berkolaborasi untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
(jon)
Lihat Juga :