Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Jum'at, 02 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam KUHP, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum. Sementara, dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apa pun yang dinilai menghambat dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Dia menegaskan dalam kasus Jak TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.
“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers bahwa produk jurnalistik tidak masuk ke dalam delik hukum,” ucapnya.
Menurut Pujiyono, adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.
Dalam KUHP, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum. Sementara, dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apa pun yang dinilai menghambat dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Dia menegaskan dalam kasus Jak TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.
“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers bahwa produk jurnalistik tidak masuk ke dalam delik hukum,” ucapnya.
Menurut Pujiyono, adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.
Lihat Juga :