Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
Kamis, 01 Mei 2025 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu menjadikan jurnalis mengalami kekerasan ekonomi kondisi hidup tak layak dari profesi yang dijalankan.
Hubungan industrial pekerja media yang dirugikan itu juga disebabkan banyak perusahaan media memberlakukan sistem kontrak mengacu UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jelas sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kondisi lain yang terjadi di pekerja media masih minim kesadaran berserikat akibat hegemoni perusahaan yang menekankan jurnalis bukan pekerja. Hal itu ironis karena dalam praktiknya jurnalis diperintah dan menjalankan perintah serta mendapatkan imbalan dalam bentuk upah. Jurnalis juga buruh," katanya.
Hubungan industrial pekerja media yang dirugikan itu juga disebabkan banyak perusahaan media memberlakukan sistem kontrak mengacu UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jelas sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kondisi lain yang terjadi di pekerja media masih minim kesadaran berserikat akibat hegemoni perusahaan yang menekankan jurnalis bukan pekerja. Hal itu ironis karena dalam praktiknya jurnalis diperintah dan menjalankan perintah serta mendapatkan imbalan dalam bentuk upah. Jurnalis juga buruh," katanya.
(jon)
Lihat Juga :