Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Selasa, 29 April 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus TPPU yang terkait dengan penemuan uang Rp.951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya. Awalnya, pengeledahan ini terkait dengan suap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.
Saat penggeledahan penyidik Kejagung menemukan uang dalam berbagai jenis mata uang, yang diperkirakan senilai Rp951 miliar. Penyidik juga menemukan emas 51 kg, serta sejumlah dokumen, yang diduga merupakan dokumen kasus yang akan diatur putusannya.
Salah satunya adalah dokumen perkara impor CPO dengan terdakwa tiga korporasi. Dari temuan dokumen ini, penyelidik Kejagung menemukan dugaan suap senilai Rp60 miliar, yang melibatkan hakim tipikor, pengacara, dan panitera pengadilan.
Saat penggeledahan penyidik Kejagung menemukan uang dalam berbagai jenis mata uang, yang diperkirakan senilai Rp951 miliar. Penyidik juga menemukan emas 51 kg, serta sejumlah dokumen, yang diduga merupakan dokumen kasus yang akan diatur putusannya.
Salah satunya adalah dokumen perkara impor CPO dengan terdakwa tiga korporasi. Dari temuan dokumen ini, penyelidik Kejagung menemukan dugaan suap senilai Rp60 miliar, yang melibatkan hakim tipikor, pengacara, dan panitera pengadilan.
(rca)
Lihat Juga :