DKPP Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Manik

Rabu, 18 Maret 2020 - 21:33 WIB
DKPP Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Manik
DKPP Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Manik
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

Evi dinilai melakukan pelanggaran etik terkait perolehan suara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dari Fraksi Partai Gerindra nomor urut 1 Hendri Makaluasc. Selain itu, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU RI lainnya yakni, Arief Budiman selaku Ketua dan 5 anggota KPU lainnya yakni, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy’ari.

“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP selaku Ketua Majelis Sidang, Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (18/3/2020) siang.

“Tiga, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

Kasus ini bermula saat terjadi perubahan suara atas caleg nomor urut 1 dari Fraksi Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Kalbar VI atas nama Hendri Makaluasc dan caleg lain bernomor urut 7 Cok Hendri Ramapon di 9 desa dalam dapil tersebut dimana terjadi penggelembungan suara Cok Hendri sebanyak 2.414 suara. Penggelembungan itu dilakukan oleh Ketua dan anggota PPK kecamatan Meliau.

Hal ini sudah dilaporkan Hendri ke Bawaslu kabupaten Sanggau yang memutuskan agar KPU kabupaten Sanggau melakukan koreksi terhadap perolehan suara kedua caleg Gerindra itu. Sehingga, Hendri Makaluasc mendapatkan 2.551 di kabupaten Sanggau dan 2.833 di kabupaten Sekadau dengan total 5.384 suara. Sementara Cok Hendri mendapatkan 3.964 di kabupaten Sanggau dan 221 di kabupaten Sekadau dengan total 4.185 suara.

Hendri pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang keputusannya memperkuat hasil koreksi dari KPU Kabupaten Sanggau tersebut. Tetapi sayangnya, KPU Kalbar hanya memperbaiki perolehan suara Hendri Makaluasc saja sementara milik Cok Hendri tidak diperbaiki. Sehingga, Cok Hendri ditetapkan menjadi salah satu caleg terpilih dari Dapil Kalbar VI dengan perolehan 6.599 suara.

Hendri pun menggugat KPU Kalbar kepada Bawaslu pada 14 Agustus 2019 atas penetapan caleg terpilih itu sehingga, Bawaslu RI memperkuat putusan MK dan juga berita acara dari KPU kabupaten Sanggau. Kemudian, KPU Kalbar bersurat pada KPU RI meminta arahan terkait putusan tersebut. Sayangnya, KPU RI memberikan jawaban agar KPU Kalbar tidak mengikuti putusan Bawaslu RI.

Pengadu Hendri juga bersurat kepada KPU RI yang isinya meminta mereka untuk memerintahkan KPU Kalbar melaksanakan putusan Bawaslu RI itu pada 5 September 2019. KPU RI akhirnya menyurati KPU Kalbar pada 10 September 2019 yang isinya memerintahkan KPU Kalbar melakukan putusan Bawaslu RI. Namun, Ketua KPU Kalbar Ramdan dan 3 anggota KPU Kalbar Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab tidak melaksanakan perintah tersebut.

Atas gelar sidang di DKPP, semua teradu dinyatakan bersalah namun, Karena Evi Novida Ginting Manik menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu di KPU RI, Evi dinilai memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan keridakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya. “Selain itu, Teradu VII juga menjawab Wakil Koordinator Wilayah untuk provinsi Kalimantan Barat,” ujar Muhammad dalam petikan pertimbangan.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya putusan ini. Serta, memerintahkan pada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 4 Komisioner KPU Kalbar itu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,“ tutupnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6240 seconds (0.1#10.140)