BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Senin, 28 April 2025 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
"Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp1 triliun. Itu semuanya ya segitu," ucapnya.
Baca juga: KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
Asep menyebut dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi. Dengan diterima laporan kerugian negara oleh BPK, maka tahapan penyidikan kasus ini hampir selesai dan akan memasuki babak persidangan.
"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPK telah menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Adapun sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) 2016-Maret 2024.
Baca juga: KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
Asep menyebut dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi. Dengan diterima laporan kerugian negara oleh BPK, maka tahapan penyidikan kasus ini hampir selesai dan akan memasuki babak persidangan.
"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPK telah menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Adapun sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) 2016-Maret 2024.
(cip)
Lihat Juga :