Memastikan Kesinambungan Kebijakan
Senin, 28 April 2025 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
Pertanyaannya, apakah dengan terjadinya perubahan pemegang kebijakan atau kewenangan otomatis diikuti dengan perubahan kebijakan yang sudah ada sebelumnya? Apakah memang kebijakan yang sebelumnya dianggap tidak memiliki nilai positif sehingga harus diubah secara total?
Terdapat suatu aksioma yang dikemukakan Widodo (2007) bahwa pengalaman empiris dan fakta yang ada menjadi indikasi bahwa kebijakan yang telah ditetapkan perlu dicermati kembali akibat adanya perubahan. Perubahan tersebut dapat dilakukan secara cepat tetapi juga dapat dilakukan secara perlahan. Keputusan untuk melakukan perubahan tersebut menjadi otoritas dan kewenangan penuh dari pemegang kebijakan. Dalam pengambilan keputusan perubahan tersebut, pemegang kebijakan diasumsikan sudah mempertimbangkan berbagai hal.
Ditengarai bahwa keputusan untuk mengubah kebijakan itu merupakan hasil dari sebuah evaluasi yang sistematis, logis dan kritis. Idealnya hasil evaluasi disampaikan kepada publik, tetapi itu bukan menjadi sebuah keharusan. Ada kriteria tertentu yang menyebabkan hasil evaluasi tidak harus dilakukan secara terbuka, tergantung dari sejauhmana perubahan itu sifatnya urgen, serius, dan bertumbuh cepat ke arah yang kurang baik atau lebih dikenal dengan metode USG (Urgent, Seriousness, dan Growth).
Perubahan terhadap kebijakan tersebut mungkin saja dipandang dari perspektif anggaran, manfaat, serta alokasi sumber daya yang lebih efisien (Briggs & Fenton, 2023). Intinya, perubahan itu harus dipastikan memiliki keberpihakan bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Artinya, perubahan kebijakan tidak untuk semata-mata memenuhi keinginan dan kehendak kaum elite saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya (Wibawa, 2011).
Agar tidak menimbulkan kesan kebijakan selalu berubah-ubah dan tidak berkesinambungan dengan bergantinya pimpinan maka pembuat kebijakan harus mampu menunjukkan bukti pengambilan keputusan yang didasarkan indikator data dan informasi yang akurat, terkini dan relevan. Data dan informasi ini dapat membantu pembuat kebijakan untuk mengindikasikan secara transparan sejauhmana program/kegiatan atau kebijakan sebelumnya sudah atau belum berjalan sesuai dengan tujuan yagn ditetapkan. Di samping itu pembuat kebijakan dapat menggunakan data dan informasi untuk menunjukkan urgensi perubahan kebijakan karena kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan kebijakan sebelumnya tidak berdampak signifikan terhadap target pencapaian sasaran.
Adanya fakta berupa bukti (evidence) tersebut, menjadi sebuah kekuatan dan konfirmasi bagi masyarakat bahwa mengubah kebijakan sebelumnya tidak dapat ditunda-tunda agar tidak terjadi implikasi luas terhadap ketidak berhasilan kebijakan sebelumnya. Artinya, data dan informasi tersebut harus mampu mengungkapkan kelemahan dan kendala pada kebijakan sebelumnya yang apabila tidak diganti akan menimbulkan penurunan kualitas manusia dan produk.
Terdapat suatu aksioma yang dikemukakan Widodo (2007) bahwa pengalaman empiris dan fakta yang ada menjadi indikasi bahwa kebijakan yang telah ditetapkan perlu dicermati kembali akibat adanya perubahan. Perubahan tersebut dapat dilakukan secara cepat tetapi juga dapat dilakukan secara perlahan. Keputusan untuk melakukan perubahan tersebut menjadi otoritas dan kewenangan penuh dari pemegang kebijakan. Dalam pengambilan keputusan perubahan tersebut, pemegang kebijakan diasumsikan sudah mempertimbangkan berbagai hal.
Ditengarai bahwa keputusan untuk mengubah kebijakan itu merupakan hasil dari sebuah evaluasi yang sistematis, logis dan kritis. Idealnya hasil evaluasi disampaikan kepada publik, tetapi itu bukan menjadi sebuah keharusan. Ada kriteria tertentu yang menyebabkan hasil evaluasi tidak harus dilakukan secara terbuka, tergantung dari sejauhmana perubahan itu sifatnya urgen, serius, dan bertumbuh cepat ke arah yang kurang baik atau lebih dikenal dengan metode USG (Urgent, Seriousness, dan Growth).
Perubahan terhadap kebijakan tersebut mungkin saja dipandang dari perspektif anggaran, manfaat, serta alokasi sumber daya yang lebih efisien (Briggs & Fenton, 2023). Intinya, perubahan itu harus dipastikan memiliki keberpihakan bagi kemaslahatan publik atau orang banyak. Artinya, perubahan kebijakan tidak untuk semata-mata memenuhi keinginan dan kehendak kaum elite saja, tanpa ada aspirasi masyarakat yang terserap didalamnya (Wibawa, 2011).
Agar tidak menimbulkan kesan kebijakan selalu berubah-ubah dan tidak berkesinambungan dengan bergantinya pimpinan maka pembuat kebijakan harus mampu menunjukkan bukti pengambilan keputusan yang didasarkan indikator data dan informasi yang akurat, terkini dan relevan. Data dan informasi ini dapat membantu pembuat kebijakan untuk mengindikasikan secara transparan sejauhmana program/kegiatan atau kebijakan sebelumnya sudah atau belum berjalan sesuai dengan tujuan yagn ditetapkan. Di samping itu pembuat kebijakan dapat menggunakan data dan informasi untuk menunjukkan urgensi perubahan kebijakan karena kualitas dan kuantitas output yang dihasilkan kebijakan sebelumnya tidak berdampak signifikan terhadap target pencapaian sasaran.
Adanya fakta berupa bukti (evidence) tersebut, menjadi sebuah kekuatan dan konfirmasi bagi masyarakat bahwa mengubah kebijakan sebelumnya tidak dapat ditunda-tunda agar tidak terjadi implikasi luas terhadap ketidak berhasilan kebijakan sebelumnya. Artinya, data dan informasi tersebut harus mampu mengungkapkan kelemahan dan kendala pada kebijakan sebelumnya yang apabila tidak diganti akan menimbulkan penurunan kualitas manusia dan produk.
Lihat Juga :