Cegah Corona, MK Instruksikan Seluruh Pegawai Bekerja di Rumah

Selasa, 17 Maret 2020 - 07:43 WIB
Cegah Corona, MK Instruksikan...
Cegah Corona, MK Instruksikan Seluruh Pegawai Bekerja di Rumah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan pegawainya untuk bekerja dari rumahnya masing-masing selama menjalankan tugas pokoknya. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan sekaligus meminimalisasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Pasien Positif Virus Corona Terus Bertambah Jadi 134 Orang)

Dengan demikian, kata dia, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Tidak hanya itu, layanan langsung kepada masyarakat yang meniscayakan kontak langsung pegawai MK dengan masyarakat luas juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan-pembatasan tertentu. "Diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan," jelasnya.

Selain itu, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan. ”Terkait dengan itu semua, MK meminta masyarakat memahami hal ini. Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak dan tentu saja, tanpa mengurangi kewajiban untuk memberikan layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan," tuturnya.
(cip)
Berita Terkait
Alasan MK Prioritaskan...
Alasan MK Prioritaskan Sidang Gugatan Perppu Corona
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Hari Ini MK Gelar Sidang...
Hari Ini MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Perppu Corona
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
Rekor! Terdapat 771.000...
Rekor! Terdapat 771.000 Tunawisma di Seluruh Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved