Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
Rabu, 23 April 2025 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Pasal itu disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Djoko melihat sekarang yang terjadi yakni perang tarif.
“Perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah,” tuturnya.
Dia memahami penertiban truk ODOL bukan hal yang mudah. Namun, kata dia, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL, mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli).
Baca juga: Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Parahnya lagi, lanjut dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju. Dia mengungkapkan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah adalah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat.
“Perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah,” tuturnya.
Dia memahami penertiban truk ODOL bukan hal yang mudah. Namun, kata dia, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL, mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli).
Baca juga: Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Parahnya lagi, lanjut dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju. Dia mengungkapkan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah adalah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat.
Lihat Juga :