Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
Senin, 14 April 2025 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Mungkin perlu diingatkan kembali bahwa perumusan kebijakan yang tepat sesungguhnya sangat tergantung dari kualitas data dan informasi yang digunakan. Kualitas data dan informasi yang digunakan selalu memiliki implikasi yang penting dalam pengambilan data. Terdapat pandangan bahwa kualitas data dan informasi ketika dinilai oleh pembuat keputusan yang menggunakannya, belum tentu dianggap sebagai bagian intrinsik, tetapi cenderung subyektif dan tergantung pada konteks. Artinya, dalam penyediaan proses metadata terdapat mekanisme yang mempengaruhi penilaian pengguna akhir yaitu tergantung bagaimana data dan informasi diperoleh, diproses, disimpan, dan disampaikan.
Sebagai Pilihan
Fenomena baru melalui pemanfaatan media (mungkin) akan menjadi salah satu pilihan atau terobosan atau jalan pintas proses birokrasi yang selama ini panjang dan berbelit-belit dalam membuat kebijakan atau mengambil keputusan. Jalan pintas karena mengedepankan prinsip efektif dan efisien. Efektif karena dapat menghemat waktu pembahasan yang terkadang lama karena kesengajaan pihak-pihak tertentu. Efisien yaitu apabila fenomena ini dipilih sebagai mekanisme baru dan disahkan dan disetujui, tentu saja dapat menghemat anggaran pembahasan kebijakan atau peraturan seperti selama ini terjadi.
Juga hal ini ditengarai dapat menjadi pengganti salah satu langkah dalam perumusan kebijakan atau pengambilan keputusan yaitu “uji-coba publik”. Yang menarik, sekarang ini lahir kebijakan tanpa adanya proses terbuka untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Tidak mengherankan kelahiran kebijakan yang sifatnya “prematur” diikuti pro-kontra yang berkepanjangan. Apabila suara pro lebih besar maka kebijakan tersebut dianggap layak dan realistic. Tetapi sebaliknya apabila banyak tanggapan negatif maka segera diubah untuk penyesuaian. Sehingga kesan yang muncul adalah bahwa penentu kebijakan adalah suara netizen berbasis viral, dan bukan data dan informasi yang akurat lagi.
Mungkin perlu disadari bahwa kebijakan, secara hakekat, dimaksudkan untuk kepentingan publik dan bukan kepentingan perorangan atau kelompok elite tertentu. Kepentingan publik dimaknai bahwa sebuah kebijakan memberikan manfaat dan "kebahagiaan" bagi para target kebijakan yang memiliki karakteristik khusus dalam hal konteks, konten dan konfigurasi.
Juga perlu disadari bahwa kebijakan menjadi payung hukum yang ditujukan untuk mengatasi isu atau masalah yang muncul. Adanya kebijakan pastinya didasarkan atas niat yang baik yaitu dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak yang semakin buruk dari waktu ke waktu. Bukan tidak mungkin karena tidak mengoptimalkan keberadaan data dan informasi yang ada, kebijakan akan bersifat elitisme. Artinya kebijakan mencerminkan keinginan para elite.
Sebagai Pilihan
Fenomena baru melalui pemanfaatan media (mungkin) akan menjadi salah satu pilihan atau terobosan atau jalan pintas proses birokrasi yang selama ini panjang dan berbelit-belit dalam membuat kebijakan atau mengambil keputusan. Jalan pintas karena mengedepankan prinsip efektif dan efisien. Efektif karena dapat menghemat waktu pembahasan yang terkadang lama karena kesengajaan pihak-pihak tertentu. Efisien yaitu apabila fenomena ini dipilih sebagai mekanisme baru dan disahkan dan disetujui, tentu saja dapat menghemat anggaran pembahasan kebijakan atau peraturan seperti selama ini terjadi.
Juga hal ini ditengarai dapat menjadi pengganti salah satu langkah dalam perumusan kebijakan atau pengambilan keputusan yaitu “uji-coba publik”. Yang menarik, sekarang ini lahir kebijakan tanpa adanya proses terbuka untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Tidak mengherankan kelahiran kebijakan yang sifatnya “prematur” diikuti pro-kontra yang berkepanjangan. Apabila suara pro lebih besar maka kebijakan tersebut dianggap layak dan realistic. Tetapi sebaliknya apabila banyak tanggapan negatif maka segera diubah untuk penyesuaian. Sehingga kesan yang muncul adalah bahwa penentu kebijakan adalah suara netizen berbasis viral, dan bukan data dan informasi yang akurat lagi.
Mungkin perlu disadari bahwa kebijakan, secara hakekat, dimaksudkan untuk kepentingan publik dan bukan kepentingan perorangan atau kelompok elite tertentu. Kepentingan publik dimaknai bahwa sebuah kebijakan memberikan manfaat dan "kebahagiaan" bagi para target kebijakan yang memiliki karakteristik khusus dalam hal konteks, konten dan konfigurasi.
Juga perlu disadari bahwa kebijakan menjadi payung hukum yang ditujukan untuk mengatasi isu atau masalah yang muncul. Adanya kebijakan pastinya didasarkan atas niat yang baik yaitu dapat menghindari kemungkinan timbulnya dampak yang semakin buruk dari waktu ke waktu. Bukan tidak mungkin karena tidak mengoptimalkan keberadaan data dan informasi yang ada, kebijakan akan bersifat elitisme. Artinya kebijakan mencerminkan keinginan para elite.
(wur)
Lihat Juga :