Penangkapan Kedua Reza Artamevia

Sabtu, 05 September 2020 - 18:08 WIB
loading...
Penangkapan Kedua Reza Artamevia
Reza Artamevia saat jumpa pers The Patra Bali Semarak Keajaiban 2020 di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya dunia keartisan tercoreng narkoba. Reza Artamevia , penyanyi bersuara merdu ditangkap polisi pada Jumat (4/9/2020) sore dengan barang bukti sabu-sabu. Penangkapan ini kian menguatkan anggapan masyarakat soal dekatnya dunia artis dengan narkoba.

Bagi Reza sendiri, ini bukan kali pertama dia ditangkap polisi. Pada 28 Agustus 2016, dia pernah ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tepatnya di lantai 11 Hotel Golden Tulip, Mataram, Reza ditangkap bersama Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah serta lima orang lain.

(Baca: Reza Artamevia Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Sabu)

Saat itu polisi menemukan sabu-sabu berikut alat isapnya. Hasil tes urine Gatot dan istrinya positif sabu. Reza lebih beruntung dari lelaki yang diakui sebagai guru spiritualnya itu. Hasil tes urine Reza negatif. Dia pun lolos dari hukuman meskipun sempat diperiksa sebagai saksi Gatot dan istrinya.

Awalnya, Reza membela Gatot dengan mengatakan tidak ada penggunaan sabu-sabu dalam ritual spiritual yang dilakukan. Tapi akhirnya Reza malah melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016 karena merasa dirugikan lantaran anggarap masyarakat bahwa dirinya pecandu narkoba.

(Baca: Polisi Mengaku Temukan Sabu saat Tangkap Reza Artamevia)

Penyanyi yang banyak menelurkan tembang hits seperti ”Satu Yang Tak Bisa Lepas” itu mengaku dibohongi Gatot. Lantaran Gatot, Reza merasa dirinya menjadi korban karena masyarakat menganggapnya sebagai pecandu narkoba.

"Saya merasa dirugikan, karena saya merasa jadi dianggap orang bahwa saya pecandu, junkiest, atau narkobais," ujar Reza saat itu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)