PHK Massal dan Perlindungan Pekerja

Senin, 31 Maret 2025 - 21:24 WIB
loading...
A A A
Pertama, paket stimulus ekonomi untuk mendukung keberlanjutan usaha padat karya (terutama tekstil, garmen, dan alas kaki) kemudian sektor manufaktur, pertanian dan perikanan.Insentif berupa pengurangan pajak, subsidi gaji, atau bantuan langsung tunai kepada usaha yang terdampak krisis dapat membantu menjaga kestabilan operasional mereka sehingga tidak perlu melakukan PHK massal.

Sementara untuk korban PHK, pengurangan atau pembebasan pajak diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai mereka mendapatkan kembali pekerjaan.

Kedua, optimalisasi UMKM.Terdapat 64,2 juta UMKM dengan sumbangsih terhadap PDB nasional sebesar 61,07 persen atau setara Rp 8.573 triliun, menyerap 117 juta pekerja (97 persen) dari total tenaga kerja,dan berkontribusi 15,7 persen terhadap ekspor non migas. Capaian ini rendah dibandingkan Singapura (41 persen) atauChina 60 persen.

Dengan kebijakan penghapusan utang macet UMKM - diatur dalam PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.Baik UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya harus memanfaatkan peluang ini dan saat bersamaan dukungan ke fasilitas permodalan, pelatihan dan pengembangan keterampilan serta program reskilling menjadi penting.

Hal yang sama berlaku untuk BUM Desa, perlu optimalisasi. Keberadaan BUM Desa sebagai strategi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran dengan pengembangan usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif memerlukan revitalisasi.

BUM Desa punya peluang mengubah potensi lokal menjadi peluang ekonomi, menghasilkan nilai tambah dan menjadi inkubator bagi UMKM lokal untuk menciptakan usaha baru: menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pendapatan Desa dan mengurangi migrasi warga.

Salah satu caranya dengan penguatan kemitraan strategis baik untuk pendanaan dan pengembangan usaha maupun promosi produk.Pasal 87A ayat (2) UU No 3 Tahun 2024 disebut BUM Desa dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan/atau koperasi; ayat (3) Kerja sama BUM Desa dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

Keempat, menggenjot investasi terutama Penanaman Modal Asing (PMA). Strateginya dengan mengharmonisasi regulasi - penyederhanaan perizinan.

Dengan adanyaOmnibus Law Cipta Kerja harusnya ini bisa diselesaikan. Kemudian stabilitas kebijakan guna memberikan kepastian hukum, terutama aspek perpajakan, ketenagakerjaan, dan lingkungan serta penertiban ormas-ormas yang suka memalak investor; dan sebagainya.

Berbagai strategi diatas, mesti paralel dengan kemauan politik untuk merevisiUU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 sebagaimana Putusan MK No 168/PUU-XXI/2023.Momentumnya ada dengan dimasukan kedalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 sebagai usulan Komisi IX.

Kemudian revisi PP 35/2021 terutama klausul pasal 40 agar kompensasi atau pesangon yang diterima oleh pekerja PHK lebih besar.Terakhir revisi Permendag 8/2024 terutama klausul yang menghapus persyaratan persetujuan teknis untuk produk impor barang jadi, termasuk tekstil. Terkhusus substansi revisinya adalah perlindungan hak-hak pekerja, mencakup hak atas kompensasi, pesangon, serta perlakuan yang bebas dari diskriminasi dan sebagainya.

Tulisan ini adalah bagian telaah atas situasi PHK massal yang terjadi akhir-akhir ini dan semoga membuka ruang diskursus konstruktif pagi pencegahan PHK di masa mendatang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Aspal Buton, Ketika...
Aspal Buton, Ketika Sumber Daya Alam Lari dari Asalnya
Kolaborasi PNM dan MES...
Kolaborasi PNM dan MES Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan lewat Program Mba Maya
Kado May Day, Prabowo...
Kado May Day, Prabowo Sebut Sudah Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh
Pembudidaya Ikan Bioflok...
Pembudidaya Ikan Bioflok Karawang Sukses Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Rekomendasi
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved