PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Senin, 31 Maret 2025 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Saat yang sama permintaan pasar global meningkat membuat petani lebih memilih menjualnya pada pengepul karena dihargai lebih tinggi dan pembayarannya lebih cepat.
Produksi dan produktifitas kelapa menurun terjadi sejak 2019 yang disebapkanoleh minimnya perawatan tanaman, serangan HPT, penggunaan benih non unggul, insentif harga kurang, lemahnya kelembagaan petani, dan minim adopsi teknologi.
Secara umum membludaknya perusahaan pailit atau pengurangan karyawan juga dipicu oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan peningkatan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menambah beban biaya operasional perusahaan.Akibatnya perusahaan kesulitan mempertahankan profitabilitas.
Kedepan terhitung 30 Juni 2025 pekerja yang ter PHK makin terbebani, sebabPerpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 103B ayat (1) mengamanatkan penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan
Konsekuensi kebijakan ini: satu ruang perawatan hanya diisi maksimal 4 tempat tidur yang akan menghapus pelayanan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akibatnya kualitas layanan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya akan menurun.
Dapat disimpulkan PHK massal memperlambat pertumbuhan ekonomi, pemerintah kehilangan potensi pajak dan menambah beban pemerintah. Lebih jauh akanmenambah pangangguran, kemiskinan dan berdampak secara sosial seperti kriminalitas, bahkan dalam beberapa kejadian mengguncang psikologis korban.
PHK adalah kewenangan perusahaan, baik alasan efisiensi, restrukturisasi, atau penurunan kinerja perusahaan. Selama prosedurnya benar, tidak masalah. Yang jadi persoalan, terkadang perusahaan memutuskan secara sepihak, mengabaikan ketentuan pasal 151 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Temuan Rahmawati (2021) dalam tulisannya “Evaluasi Kebijakan PHK dalam Situasi Krisis Ekonomi: Studi Kasus Pandemi Covid-19” mempertegasnya dimana62 persen kasus PHK selama pandemi terjadi tanpa adanya konsultasi sebelumnya, yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan regulasi.
Selain itu, alasan efisiensi perusahaan untuk melakukan PHK, sering kali tidak didukung oleh data yang cukup.Banyak perusahaan tidak membuka laporan keuangan kepada pekerja atau serikatnya. Penelitian Hidayati (2021) berjudul “Transparansi dalam Kebijakan PHK di Indonesia: Tantangan dan Solusi” menunjukkan kurang dari 30 persen perusahaan yang melakukan PHK selama pandemi yang menyediakan data keuangan yang dapat diverifikasi kepada pekerja.
Dengan memanfaatkan klaim ini, pelaku usaha mengabaikan kewajiban untuk memberikan kompensasi atau pesangon sesuai aturan. Padahal korban PHK hanya mendapatkan kompensasi yang murah sebagaimana diatur di pasal 40 PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Masalah lain, program jaminan sosial seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih memiliki cakupan yang terbatas, terutama bagi pekerja informal atau mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Putusan pengadilan terkait PHK juga menunjukkan persoalan, ketika pekerja melakukan upaya hukum, proses penyelesaian sengketa sering kali berlarut.Pekerja bukan saja rugi waktu, tenaga, tetapi harus mengeluarkan pundi-pundi rupiah.
Kondisi ini menjadi disinsentif bagi pekerja untuk melanjutkan langkah hukum, sehingga banyak kasus yang berakhir tanpa penyelesaian yang adil. Di sini unsul pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di mana“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” makin bias.
Kedepan, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan terjangkau perlu dikembangkan untuk memastikan keadilan. Di sisi lain, perusahaan didorong untuk mempertimbangkan langkah alternatif sebelum PHK: misalnya pengurangan jam kerja, cuti tanpa gaji, atau pelatihan ulang bagi pekerja agar dapat menyesuaikan diri dengan peran baru.
Dalam upaya alternatif inilah, ketidakmampuan regulasi yang ada sekarang untuk diperkuat sehingga kelemahan kebijakan yang lama dengan solusi yang reaktif berubah menjadi preventif dan cepat.
Peran pemerintah sebagai regulator dan fasilitator sangat sentral dalam mendorong terciptanya peluang kerja baru.Oleh karenanya, pemerintah mesti menghadirkan paket kebijakan yang holistik dan terintegrasi.
Produksi dan produktifitas kelapa menurun terjadi sejak 2019 yang disebapkanoleh minimnya perawatan tanaman, serangan HPT, penggunaan benih non unggul, insentif harga kurang, lemahnya kelembagaan petani, dan minim adopsi teknologi.
Secara umum membludaknya perusahaan pailit atau pengurangan karyawan juga dipicu oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan peningkatan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menambah beban biaya operasional perusahaan.Akibatnya perusahaan kesulitan mempertahankan profitabilitas.
Kedepan terhitung 30 Juni 2025 pekerja yang ter PHK makin terbebani, sebabPerpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 103B ayat (1) mengamanatkan penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan
Konsekuensi kebijakan ini: satu ruang perawatan hanya diisi maksimal 4 tempat tidur yang akan menghapus pelayanan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akibatnya kualitas layanan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya akan menurun.
Dapat disimpulkan PHK massal memperlambat pertumbuhan ekonomi, pemerintah kehilangan potensi pajak dan menambah beban pemerintah. Lebih jauh akanmenambah pangangguran, kemiskinan dan berdampak secara sosial seperti kriminalitas, bahkan dalam beberapa kejadian mengguncang psikologis korban.
Perlindungan yang Lemah
PHK adalah kewenangan perusahaan, baik alasan efisiensi, restrukturisasi, atau penurunan kinerja perusahaan. Selama prosedurnya benar, tidak masalah. Yang jadi persoalan, terkadang perusahaan memutuskan secara sepihak, mengabaikan ketentuan pasal 151 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Temuan Rahmawati (2021) dalam tulisannya “Evaluasi Kebijakan PHK dalam Situasi Krisis Ekonomi: Studi Kasus Pandemi Covid-19” mempertegasnya dimana62 persen kasus PHK selama pandemi terjadi tanpa adanya konsultasi sebelumnya, yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan regulasi.
Selain itu, alasan efisiensi perusahaan untuk melakukan PHK, sering kali tidak didukung oleh data yang cukup.Banyak perusahaan tidak membuka laporan keuangan kepada pekerja atau serikatnya. Penelitian Hidayati (2021) berjudul “Transparansi dalam Kebijakan PHK di Indonesia: Tantangan dan Solusi” menunjukkan kurang dari 30 persen perusahaan yang melakukan PHK selama pandemi yang menyediakan data keuangan yang dapat diverifikasi kepada pekerja.
Dengan memanfaatkan klaim ini, pelaku usaha mengabaikan kewajiban untuk memberikan kompensasi atau pesangon sesuai aturan. Padahal korban PHK hanya mendapatkan kompensasi yang murah sebagaimana diatur di pasal 40 PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Masalah lain, program jaminan sosial seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih memiliki cakupan yang terbatas, terutama bagi pekerja informal atau mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Putusan pengadilan terkait PHK juga menunjukkan persoalan, ketika pekerja melakukan upaya hukum, proses penyelesaian sengketa sering kali berlarut.Pekerja bukan saja rugi waktu, tenaga, tetapi harus mengeluarkan pundi-pundi rupiah.
Kondisi ini menjadi disinsentif bagi pekerja untuk melanjutkan langkah hukum, sehingga banyak kasus yang berakhir tanpa penyelesaian yang adil. Di sini unsul pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di mana“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” makin bias.
Kedepan, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan terjangkau perlu dikembangkan untuk memastikan keadilan. Di sisi lain, perusahaan didorong untuk mempertimbangkan langkah alternatif sebelum PHK: misalnya pengurangan jam kerja, cuti tanpa gaji, atau pelatihan ulang bagi pekerja agar dapat menyesuaikan diri dengan peran baru.
Dalam upaya alternatif inilah, ketidakmampuan regulasi yang ada sekarang untuk diperkuat sehingga kelemahan kebijakan yang lama dengan solusi yang reaktif berubah menjadi preventif dan cepat.
Paket Kebijakan
Peran pemerintah sebagai regulator dan fasilitator sangat sentral dalam mendorong terciptanya peluang kerja baru.Oleh karenanya, pemerintah mesti menghadirkan paket kebijakan yang holistik dan terintegrasi.
Lihat Juga :