Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
“Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan terror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran,” imbuhnya.
Dia menilai negeri ini telah menciptakan lingkungan yang tidak bersahabat, bahkan penuh permusuhan. “Media seperti Tempo tidak boleh terancam. Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya, harus diselidiki secara independen dan imparsial dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili,” pungkasnya.
Baca juga: Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik yang kembali menyerang kantor redaksi Tempo. Atas kejadian itu, AJI dan LBH Pers mendesak Polri mengusut tuntas rentetan teror tersebut.
Dari siaran pers yang diterima, AJI dan LBH Pers menyampaikan 4 poin penting atas kejadian teror tersebut:
1. Mendesak kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selaku jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapa pun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.
2. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
3. Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
Dia menilai negeri ini telah menciptakan lingkungan yang tidak bersahabat, bahkan penuh permusuhan. “Media seperti Tempo tidak boleh terancam. Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya, harus diselidiki secara independen dan imparsial dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili,” pungkasnya.
Baca juga: Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik yang kembali menyerang kantor redaksi Tempo. Atas kejadian itu, AJI dan LBH Pers mendesak Polri mengusut tuntas rentetan teror tersebut.
Dari siaran pers yang diterima, AJI dan LBH Pers menyampaikan 4 poin penting atas kejadian teror tersebut:
1. Mendesak kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selaku jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapa pun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.
2. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
3. Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
Lihat Juga :