Dewan Pakar BPIP: UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita
loading...

Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala mengatakan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut pengesahan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Hal itu sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Di dalam UU TNI baru tersebut, ada tiga perubahan penting yaitu Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, selama pembahasan, DPR dan Pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional.
Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala menyampaikan apresiasinya atas upaya pimpinan DPR untuk mempertimbangkan aspek demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kesediaan pimpinan DPR yang bersedia memberi penjelasan seputar isi dan implikasi UU tersebut dalam rangka merespons kekhawatiran publik perlu disambut baik,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI dalam kehidupan sosial-politik, Djumala, yang pernah bertugas sebagai Duta Besar (Dubes) untuk Austria dan PBB di Wina, menegaskan hal itu tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
Menurut dia, dalam tingkatan tertentu Indonesia saat ini sudah memasuki tingkat kematangan demokrasi yang sudah lebih baik dari era Orde Baru (Orba) ketika dwifungsi ABRI mendapat kritik dari masyarakat.
“Dengan keterbukaan informasi, kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam kehidupan sosial politik yang sudah sedemikian berkembang saat ini, pemerintah dan elite politik tentu akan lebih sensitif dan berhati-hati dalam menerapkan UU TNI tersebut untuk menghindari salah persepsi di kalangan masyarakat,” ujar Djumala.
Dubes Djumala menggarisbawahi penambahan beberapa bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam UU TNI, antara lain mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme dan mengamankan wilayah perbatasan.
“Dengan menjalankan tugas ini, TNI akan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.
Djumala menegaskan, tak diragukan lagi bahwa bawaan genetik TNI adalah ideologi Pancasila dan NKRI. Jika diperhatikan dengan baik, empat tugas OMSP yang diatur dalam UU TNI itu semuanya bermuara pada satu hal, yaitu menjaga kedaulatan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa.
”Kedaulatan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa tidak lain adalah sabda Pancasila yang terkandung dalam sila ke-3 Persatuan Indonesia. Oleh karena itu, UU TNI yang baru disahkan DPR itu akan membantu memperkokoh ideologi Pancasila, sesuai dengan prioritas pertama Astacita Presiden Prabowo,” ucapnya
Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Di dalam UU TNI baru tersebut, ada tiga perubahan penting yaitu Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, selama pembahasan, DPR dan Pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional.
Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala menyampaikan apresiasinya atas upaya pimpinan DPR untuk mempertimbangkan aspek demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kesediaan pimpinan DPR yang bersedia memberi penjelasan seputar isi dan implikasi UU tersebut dalam rangka merespons kekhawatiran publik perlu disambut baik,” katanya, Jumat (21/3/2025).
Terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI dalam kehidupan sosial-politik, Djumala, yang pernah bertugas sebagai Duta Besar (Dubes) untuk Austria dan PBB di Wina, menegaskan hal itu tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
Menurut dia, dalam tingkatan tertentu Indonesia saat ini sudah memasuki tingkat kematangan demokrasi yang sudah lebih baik dari era Orde Baru (Orba) ketika dwifungsi ABRI mendapat kritik dari masyarakat.
“Dengan keterbukaan informasi, kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam kehidupan sosial politik yang sudah sedemikian berkembang saat ini, pemerintah dan elite politik tentu akan lebih sensitif dan berhati-hati dalam menerapkan UU TNI tersebut untuk menghindari salah persepsi di kalangan masyarakat,” ujar Djumala.
Dubes Djumala menggarisbawahi penambahan beberapa bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam UU TNI, antara lain mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme dan mengamankan wilayah perbatasan.
“Dengan menjalankan tugas ini, TNI akan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.
Djumala menegaskan, tak diragukan lagi bahwa bawaan genetik TNI adalah ideologi Pancasila dan NKRI. Jika diperhatikan dengan baik, empat tugas OMSP yang diatur dalam UU TNI itu semuanya bermuara pada satu hal, yaitu menjaga kedaulatan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa.
”Kedaulatan wilayah, persatuan dan kesatuan bangsa tidak lain adalah sabda Pancasila yang terkandung dalam sila ke-3 Persatuan Indonesia. Oleh karena itu, UU TNI yang baru disahkan DPR itu akan membantu memperkokoh ideologi Pancasila, sesuai dengan prioritas pertama Astacita Presiden Prabowo,” ucapnya
(cip)
Lihat Juga :