RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
Kamis, 20 Maret 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas dan fungsinya harus jelas, siapa yang melakukan penyidikan siapa yang melakukan penuntutan," katanya.
"Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang saat ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan dan penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut," katanya.
Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi dan subtansinya, DPR dan pemerintah harus mendengar aspirasi.
"Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan masalah di kemudian hari. Karena saya enggak bisa membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam perkara pidana umum bukan yang sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah mereka sudah siap dari sarana dan prasarananya," katanya.
"Polisi saja yang sampai ada di tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang banyak, PR yang perlu dipenuhi," kata Tezar.
"Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang saat ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan dan penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut," katanya.
Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi dan subtansinya, DPR dan pemerintah harus mendengar aspirasi.
"Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan masalah di kemudian hari. Karena saya enggak bisa membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam perkara pidana umum bukan yang sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah mereka sudah siap dari sarana dan prasarananya," katanya.
"Polisi saja yang sampai ada di tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang banyak, PR yang perlu dipenuhi," kata Tezar.
(abd)
Lihat Juga :