Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:54 WIB
loading...
A A A
Ada beberapa alasan. Pertama, jika terdapat novum yaitu suatu keadaan baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap; yang jika ditemukan sejak awal sidang pengadilan dipastikan akan diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat dalam putusan yang saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya karena memerlukan ketelitian dan pengamatan hukum secara menyeluruh atas putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai dengan Tingkat Kasasi. Ketiga, jika di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya karena hampir dapat dapat dipastikan dalam setiap putusan pengadilan selalu dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) orang khusus untuk perkara tindak pidana korupsi, terdiri dari dua hakim karier dan satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan pengadilan tindak pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan untuk PK kecuali alasan pertama, novum.

Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali; dan berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih dari satu kali tetapi tidak lebih dari 2 (dua) kali dengan alasan terdapat pertimbangan hukum yang berbeda-beda dalam beberapa putusan pengadilan. Hak dan kebebasan setiap pemohon PK yang tampak dibatasi hanya satu alasan dari tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 I ayat (1), (2), dan ayat (4) UUD 45 sehingga dapat dikatakan tidak tepat, tidak sepatutnya dan tidak sepantasnya diatur di dalam KUHAP 1981 yang jelas-jelas menyatakan bahwa, perubahan besar KUHAP 1981-sehingga dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.

Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menentukan tiga alasan pengajuan PK, tidak terkecuali dengan alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak mengenal batas waktu pengajuannya dan hak asasi yang melekat selama terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum , dalam arti harus terdapat keseimbangan antara hak negara dan hak setiap terpidana untuk memperoleh keadilan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved