Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:54 WIB
loading...
Peninjauan Kembali dalam...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

UPAYA hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diatur/dibolehkan dalam KUHAP 1981 sejatinya mengadopsi Herziening di dalam sistem hukum Belanda khususnya dalam perkara perdata, bukan perkara pidana. Di dalam KUHAP, 1981 upaya hukum PK merupakan upaya hukum satu-satunya yang bersifat luar biasa.

Keluarbiasaan PK diketahui dari ketiga alasan PK yaitu: (a) adanya novum, (b) pertimbangan dalam satu putusan bertentangan dengan putusan yang lain dalam satu perkara pidana, dan (c) terdapat kekeliruan hakim atau kekeliruan yang nyata. Ketiga alasan PK tersebut sejatinya tidak secara khusus bertujuan mengungkap tujuan kepastian hukum, melainkan bertujuan menemukan keadilan, dan keadilan dalam perkara pidana tidak dibatasi oleh waktu (tidak ada tenggat daluarsa) dan dapat diajukan oleh ahli waris sekalipun terpidana meninggal dunia. Hal ini diperkuat bahwa permohonan pengajuan PK tidak dibatas tenggat waktu lazimnya berlaku untuk upaya hukum banding dan kasasi.

Ketiga alasan untuk mengajukan PK tidaklah semudah dibayangkan, karena masing-masing dari ketiga alasan tersebut memerlukan daya imajinasi dan logika abtraksi sosial dan yuridis yang memadai dan tidaklah dapat sekadar ditemukan oleh sarjana hukum tanpa pengalaman hidup yang cukup.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Ada beberapa alasan. Pertama, jika terdapat novum yaitu suatu keadaan baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap; yang jika ditemukan sejak awal sidang pengadilan dipastikan akan diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat dalam putusan yang saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya karena memerlukan ketelitian dan pengamatan hukum secara menyeluruh atas putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai dengan Tingkat Kasasi. Ketiga, jika di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya karena hampir dapat dapat dipastikan dalam setiap putusan pengadilan selalu dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) orang khusus untuk perkara tindak pidana korupsi, terdiri dari dua hakim karier dan satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan pengadilan tindak pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan untuk PK kecuali alasan pertama, novum.

Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali; dan berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih dari satu kali tetapi tidak lebih dari 2 (dua) kali dengan alasan terdapat pertimbangan hukum yang berbeda-beda dalam beberapa putusan pengadilan. Hak dan kebebasan setiap pemohon PK yang tampak dibatasi hanya satu alasan dari tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 I ayat (1), (2), dan ayat (4) UUD 45 sehingga dapat dikatakan tidak tepat, tidak sepatutnya dan tidak sepantasnya diatur di dalam KUHAP 1981 yang jelas-jelas menyatakan bahwa, perubahan besar KUHAP 1981-sehingga dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.

Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah menentukan tiga alasan pengajuan PK, tidak terkecuali dengan alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak mengenal batas waktu pengajuannya dan hak asasi yang melekat selama terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum , dalam arti harus terdapat keseimbangan antara hak negara dan hak setiap terpidana untuk memperoleh keadilan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved