Gugat Presidential Threshold, Rizal Ramli: Hapus Demokrasi Kriminal  

Jum'at, 04 September 2020 - 17:25 WIB
loading...
Gugat Presidential Threshold,...
Rizal Ramli, Refly Harun, dan Prof Abdul Rachim saat mendaftarkan uji materi aturan presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/9/2020). FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli bersama pakar hukum tata negara Refly Harun dan Profesor Abdul Rachim mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait aturan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).

Uji materi yang diajukan terkait Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya". (Baca juga: Jalan Terjal Calon Independen)

Rizal Ramli bersama Refly Harun yang tiba sekitar pukul 13.45 WIB di Gedung MK, membawa sejumlah dokumen dan langsung menyerahkannya ke bagian penerimaan perkara konstitusi.

Pihak MK menerima ajuan gugatan RR untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar. “Kawan sekalian, ini selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT (presidential threshold). Kita menginginkan ketentuan PT itu 0% alias tidak ada,” kata Refly di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). (Baca juga: Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR)

Menurutnya, ambang batas pencalonan 0% ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas. Selain itu, dianggap juga bisa memunculkan calon pemimpin yang beragam.

“Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal,” tandasnya. (Baca juga: Calon Independen Berguguran, PKS Usulkan Syarat Pencalonan Diturunkan)

Pengajuan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ini sudah diterima MK. Nantinya, Refly Harun akan bertugas sebagai kuasa hukum pengajuan uji materi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Berkat Citizen Lawsuit,...
Berkat Citizen Lawsuit, Refly Harun Nilai Peluang P21 Kasus Ijazah Jokowi Kian Tipis
Refly Harun Ragukan...
Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
2 Saksi dari Roy Suryo...
2 Saksi dari Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Drawing Campus League...
Drawing Campus League Basketball The Nationals 2026: Berebut Predikat Kampus Terbaik Indonesia
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved