Gugat Presidential Threshold, Rizal Ramli: Hapus Demokrasi Kriminal  

Jum'at, 04 September 2020 - 17:25 WIB
loading...
Gugat Presidential Threshold,...
Rizal Ramli, Refly Harun, dan Prof Abdul Rachim saat mendaftarkan uji materi aturan presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/9/2020). FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli bersama pakar hukum tata negara Refly Harun dan Profesor Abdul Rachim mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait aturan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).

Uji materi yang diajukan terkait Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya". (Baca juga: Jalan Terjal Calon Independen)

Rizal Ramli bersama Refly Harun yang tiba sekitar pukul 13.45 WIB di Gedung MK, membawa sejumlah dokumen dan langsung menyerahkannya ke bagian penerimaan perkara konstitusi.

Pihak MK menerima ajuan gugatan RR untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar. “Kawan sekalian, ini selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT (presidential threshold). Kita menginginkan ketentuan PT itu 0% alias tidak ada,” kata Refly di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). (Baca juga: Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR)

Menurutnya, ambang batas pencalonan 0% ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas. Selain itu, dianggap juga bisa memunculkan calon pemimpin yang beragam.

“Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal,” tandasnya. (Baca juga: Calon Independen Berguguran, PKS Usulkan Syarat Pencalonan Diturunkan)

Pengajuan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ini sudah diterima MK. Nantinya, Refly Harun akan bertugas sebagai kuasa hukum pengajuan uji materi tersebut.

Rizal Ramli pun menjelaskan alasannya menggugat presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu. Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi 0% dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20%.

Menurut Rizal, dirinya ingin menghentikan demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan para cukong.

"Mari kita lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah. Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita, tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong. Bekerja buat kelompok dan agen lainnya," kata Rizal Ramli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3045 seconds (0.1#10.140)