Gugat Presidential Threshold, Rizal Ramli: Hapus Demokrasi Kriminal  

Jum'at, 04 September 2020 - 17:25 WIB
loading...
Gugat Presidential Threshold,...
Rizal Ramli, Refly Harun, dan Prof Abdul Rachim saat mendaftarkan uji materi aturan presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/9/2020). FOTO/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli bersama pakar hukum tata negara Refly Harun dan Profesor Abdul Rachim mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait aturan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).

Uji materi yang diajukan terkait Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya". (Baca juga: Jalan Terjal Calon Independen)

Rizal Ramli bersama Refly Harun yang tiba sekitar pukul 13.45 WIB di Gedung MK, membawa sejumlah dokumen dan langsung menyerahkannya ke bagian penerimaan perkara konstitusi.

Pihak MK menerima ajuan gugatan RR untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar. “Kawan sekalian, ini selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT (presidential threshold). Kita menginginkan ketentuan PT itu 0% alias tidak ada,” kata Refly di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). (Baca juga: Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR)

Menurutnya, ambang batas pencalonan 0% ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas. Selain itu, dianggap juga bisa memunculkan calon pemimpin yang beragam.

“Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal,” tandasnya. (Baca juga: Calon Independen Berguguran, PKS Usulkan Syarat Pencalonan Diturunkan)

Pengajuan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ini sudah diterima MK. Nantinya, Refly Harun akan bertugas sebagai kuasa hukum pengajuan uji materi tersebut.

Rizal Ramli pun menjelaskan alasannya menggugat presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu. Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi 0% dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20%.

Menurut Rizal, dirinya ingin menghentikan demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan para cukong.

"Mari kita lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah. Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita, tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong. Bekerja buat kelompok dan agen lainnya," kata Rizal Ramli.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Sengketa Pilgub Jawa...
Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi I MK: Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Hapus Sistem Grup, UEFA...
Hapus Sistem Grup, UEFA Tetapkan Format Baru Liga Champions
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved