5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Draf RUU TNI yang disepakati menjadi RUU inisiatif DPR tengah menjadi sorotan masyarakat. Di dalamnya ada beberapa perubahan aturan, salah satunya terkait dengan usia pensiun prajurit TNI yang diperpanjang.
Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).
Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa saja perubahan yang terdapat dalam RUU TNI yang baru tersebut.
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."
"Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud."
Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.
"Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan."
"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).
Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa saja perubahan yang terdapat dalam RUU TNI yang baru tersebut.
3 Fakta Menarik Draf RUU TNI
1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian
Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Hal ini disebutkan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) pada draf revisi UU TNI."Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."
"Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud."
Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.
2. Prajurit Bertugas di Kementerian Ditentukan Panglima TNI
Dalam proses menduduki jabatan di Kementerian, para prajurit TNI bisa dipilih oleh Panglima TNI yang berkoordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah lain. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 47 ayat (5) pada draf revisi UU TNI."Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan."
3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur dari TNI
Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan jika prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) pada draf revisi UU TNI."Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."