5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang
Rabu, 29 Mei 2024 - 20:15 WIB
loading...
Upacara Peringatan HUT ke-78 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis (5/10/2023). FOTO/DOK.SETPRES
A
A
A
JAKARTA - Draf RUU TNI yang disepakati menjadi RUU inisiatif DPR tengah menjadi sorotan masyarakat. Di dalamnya ada beberapa perubahan aturan, salah satunya terkait dengan usia pensiun prajurit TNI yang diperpanjang.
Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).
Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa saja perubahan yang terdapat dalam RUU TNI yang baru tersebut.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Sosok Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."
Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).
Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa saja perubahan yang terdapat dalam RUU TNI yang baru tersebut.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Sosok Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor
3 Fakta Menarik Draf RUU TNI
1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian
Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Hal ini disebutkan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) pada draf revisi UU TNI."Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."
Lihat Juga :