Ketua KPU Arief Budiman Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

Jum'at, 28 Februari 2020 - 13:48 WIB
Ketua KPU Arief Budiman Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
Ketua KPU Arief Budiman Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (28/2/2020). Arief bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Seusai diperiksa, Arief mengaku ditanyai hal yang sama oleh penyidik KPK seputar hubungannya dengan Wahyu dan caleg PDIP di Pemilu 2019 Harun Masiku. Kembali dirinya menegaskan tidak mengenal Harun Masiku.

"(Pemeriksaan) ini kan melanjutkan apa yang sudah pernah diberikan keterangan tanggal 28 kemaren, sama persis dengan keterangan yang saya sampaikan lalu. Kemaren 22, hari ini 10 pertanyaan. Tapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya, Wahyu, dan Harun Masiku," ujar Arief seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

"Saya nggak kenal Harun Masiku," tambahnya. (Baca Juga: ICW Sebut 2 Hal Ini Jadi Pemicu Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap KPK).

Arief mengungkapkan, Harun pernah ke kantornya untuk menyampaikan surat Judicial review terkait PAW. Namun, dalam kesempatan itu dirinya menolak untuk menindaklanjuti karena tidak sesuai dengan undang-undang. "Saya jelaskan, saya nggak kenal. Tapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review," ungkapnya.

"Ya ketemu. Saya sampaikan nggak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang," tambahnya.

Arief menyebut saat itu dirinya hanya sendiri bertemu dengan Harun. Dan tidak pernah bertemu dengan utusan dari PDIP. "Gak ada, kalo ketemu sama selain Harun gak ada," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca Juga: Saat Anggota DPR Benny Harman Mencecar Menkumham Soal Harun Masiku).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5465 seconds (0.1#10.140)