Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:57 WIB
loading...
Wahyu Setiawan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Selain Wahyu, majelis hakim juga memvonis eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hukuman pidana pidana selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(Baca: Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik)
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni SGD19 ribu dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.
"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Selain Wahyu, majelis hakim juga memvonis eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hukuman pidana pidana selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(Baca: Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik)
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni SGD19 ribu dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.
Lihat Juga :