Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:57 WIB
loading...
Lebih Ringan dari Tuntutan,...
Wahyu Setiawan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Selain Wahyu, majelis hakim juga memvonis eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hukuman pidana pidana selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(Baca: Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni SGD19 ribu dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.

Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Akibat perbuatan ini, Wahyu dan Agustiani dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara lain, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebesar Rp500 juta.

(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)

Pemberian uang tersebut untuk memuluskan seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu diminta mengupayakan calon asal Papua Barat dipilih dalam proses seleksi tersebut.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyatakan perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian kejahatannya telah mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.

Wahyu juga disebut telah mengembalikan uang SGD15 ribu dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK. Hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan ringannya hukuman.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Jaksa Hadirkan Penyidik...
Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Sidang Pemeriksaan Saksi...
Sidang Pemeriksaan Saksi Hasto Kristiyanto, JPU Hadirkan 3 Saksi
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG...
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG Siap Buka Penerimaan Taruna Baru 2025
Dibanderol Rp28 Juta,...
Dibanderol Rp28 Juta, HP Lipat Kelas Sultan Oppo Find N5 Ludes Bak Kacang Goreng, Apa Sebabnya?
Toyota Siap Akuisisi...
Toyota Siap Akuisisi Neta untuk Memperkuat Pasar China
Berita Terkini
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
TNI AD Lanjutkan Investigasi...
TNI AD Lanjutkan Investigasi Tragedi Ledakan Amunisi di Garut
Jenazah Kolonel Cpl...
Jenazah Kolonel Cpl Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dimakamkan di Sleman
Suasana Rumah Duka Perwira...
Suasana Rumah Duka Perwira TNI Kolonel Antonius Korban Ledakan Amunisi di Garut
BMKG: Sebagian Besar...
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau Periode April-Juni 2025
14 Brigjen Baru di TNI...
14 Brigjen Baru di TNI AD setelah Laporan Korps Kenaikan Pangkat 9 Mei 2025
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved