Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg

Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:20 WIB
loading...
Menegakkan Kepastian...
Hendriyatna, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). Foto/Dok.Pribadi
A A A
Hendriyatna
Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia)

PADA tanggal 4 Maret 2025, muncul analisis hukum yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) berdasarkan interpretasi Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, analisis ini mengabaikan perkembangan faktual dan surat resmi dari lembaga berwenang yang justru memperjelas status hukum TPP Desa. Berdasarkan kronologi kebijakan, terdapat kepastian hukum bahwa TPP Desa tidak diwajibkan mundur atau cuti saat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024. Upaya penerapan aturan retroaktif oleh Kementerian Desa pada Januari 2025 justru bertentangan dengan prinsip hukum yang berkeadilan.

TPP Desa adalah tenaga pendamping yang membantu pemerintah desa dalam program pemberdayaan masyarakat. Mereka bekerja berdasarkan kontrak dan tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Status mereka sebagai tenaga kontrak berbasis proyek membuat posisi mereka berbeda dengan pegawai BUMN atau ASN yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7/2017.

Namun, pada awal 2025, Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak.

Klausul ini berlaku surut, mengancam TPP desa yang telah maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 berdasarkan izin sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip non-retroaktif yang dijamin konstitusi.

Kronologi Kepastian Hukum TPP Desa sebagai Caleg


Pada 23 Mei 2023, Pertepedesia (Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia) mengajukan surat permohonan klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (No. 10.SP.SP.V.2023) mengenai status TPP desa yang maju sebagai caleg. Pertanyaan kunci: Apakah TPP Desa wajib mundur seperti pegawai BUMN jika mencalonkan diri sebagai caleg?.

Pada 9 Juni 2023, KPU RI meminta penjelasan resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) melalui Surat No. 582/PL.01.4-SD/05/2023. Pertanyaan KPU tegas: Apakah ada aturan internal yang mewajibkan TPP Desa mundur atau cuti?

Pada 27 Juni 2023, Kementerian Desa PDTT menjawab melalui Surat No. 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal. Isinya: Tidak ada larangan bagi TPP Desa untuk maju sebagai caleg, dan tidak ada kewajiban mundur atau cuti selama menjadi caleg. Pada 20 Juli 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran No. 740/PL.01.4-SD/05/2023 kepada seluruh KPU daerah. Intinya: TPP Desa yang maju sebagai caleg tidak perlu mundur atau cuti, dan keputusan ini merujuk pada jawaban resmi Kementerian Desa.

Namun, pada 3 Januari 2025, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan klausul kontroversial. Klausul ini menyatakan bahwa TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg tanpa mundur atau cuti akan diberhentikan secara sepihak. Klausul ini berlaku surut, mengancam TPP Desa yang telah maju di Pemilu 2024 berdasarkan izin sebelumnya.

Analisis Hukum: Kepastian vs Retroaktivitas


Dalam hierarki perundang-undangan, penjelasan dari lembaga pelaksana (KPU dan Kementerian Desa) merupakan lex specialis yang mengikat. Surat Edaran KPU dan jawaban Kementerian Desa telah memberikan kepastian bahwa TPP Desa tidak wajib mundur atau cuti jika mencalonkan diri sebagai caleg.

Pasal 240 UU No. 7/2017 hanya menyebut "pejabat tertentu" secara eksplisit, seperti ASN, TNI, dan pegawai BUMN. TPP Desa tidak termasuk dalam kategori ini karena statusnya bukan PNS atau Aparatur Sipil Negara, melainkan tenaga kontrak berbasis proyek pemberdayaan.

Klausul dalam SPK Januari 2025 bertentangan dengan asas non-retroaktif yang dijamin oleh Pasal 28I Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan prinsip kepastian hukum (legal certainty). TPP Desa yang maju sebagai caleg pada 2024 telah bertindak sesuai dengan keputusan resmi KPU dan Kementerian Desa.

Pemberlakuan surut klausul tersebut menghancurkan legitimate expectation (harapan sah) TPP Desa yang telah berkonsultasi sejak awal. Jika Kementerian Desa ingin melarang TPP Desa maju sebagai caleg, aturan baru harus berlaku ke depan (prospective), bukan membatalkan hak yang sudah diberikan.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan mutlak untuk menafsirkan syarat caleg berdasarkan Pasal 22 UU No. 7/2017. Keputusan KPU melalui surat edaran Juli 2023 bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Upaya Kementerian Desa untuk mengubah aturan secara sepihak pada 2025 (setelah Pemilu 2024) menunjukkan inkonsistensi regulasi dan potensi intervensi politik, bukan penegakan hukum.

Dampak Sosial dan Politik


Penerapan klausul retroaktif dalam SPK Januari 2025 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi TPP Desa yang telah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. Mereka yang sebelumnya merasa aman karena telah mendapatkan izin resmi dari KPU dan Kementerian Desa, kini terancam kehilangan pekerjaan dan hak-hak mereka.

Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan TPP Desa, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kinerja mereka dalam mendukung program-program pemberdayaan masyarakat desa.

Pemilu adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.Setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg, termasuk TPP Desa. Pemberlakuan aturan retroaktif yang membatasi hak TPP Desa untuk maju sebagai caleg dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan hak politik warga negara. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu.

TPP Desa memainkan peran penting dalam membantu pemerintah desa melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat. Jika TPP Desa yang telah mencalonkan diri sebagai caleg diberhentikan secara sepihak, hal ini dapat mengganggu kelancaran program-program tersebut. Pemerintah desa mungkin akan kesulitan mencari pengganti yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang setara dengan TPP Desa yang diberhentikan.

Kepastian hukum dan prinsip non-retroaktif adalah dua pilar penting dalam negara hukum. Penerapan klausul retroaktif oleh Kementerian Desa pada Januari 2025 telah melanggar kedua prinsip tersebut dan menimbulkan ketidakadilan bagi TPP Desa yang telah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum, Kementerian Desa harus segera mencabut klausul retroaktif tersebut dan menciptakan aturan yang jelas dan konsisten untuk masa depan. TPP Desa yang telah bertindak berdasarkan izin resmi dari KPU dan Kementerian Desa harus dilindungi hak-haknya, dan segala upaya untuk membatalkan hak mereka secara surut harus dihentikan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertepedesia: Pelanggaran...
Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi
Penerapan EBT di Perdesaan...
Penerapan EBT di Perdesaan Penting untuk Pelayanan Publik
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Polemik Penghentian...
Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Komisi V DPR Nilai Langkah...
Komisi V DPR Nilai Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
Satu Peta Kehutanan...
Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Diminta Utamakan Kepastian Hukum dan Data Valid
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Shayne Pattynama Segera...
Shayne Pattynama Segera Jalani Tes Medis di Buriram United
Drama Korea Resident...
Drama Korea Resident Playbook Tamat Hari Ini, Para Pemeran Ucapkan Salam Perpisahan
Pendaftaran Merek di...
Pendaftaran Merek di Indonesia Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari Amerika dan China
Berita Terkini
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Infografis
Hewan yang Dianggap...
Hewan yang Dianggap Sakral dalam Budaya Jawa dan Melebihi Harimau
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved