Komisi V DPR Nilai Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:18 WIB
loading...
Komisi V DPR Nilai Langkah...
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro menilai Kemendes PDTT meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDTT ) meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) mengundang sorotan banyak kalangan. Langkah tersebut dinilai bersifat politis dan tidak mempunyai dasar hukum jelas.

"Kami menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis. Langkah ini menurut kami hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya," kata Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro, Rabu (26/2/2025).

Syafiuddin menjelaskan rujukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke UU Nomor 23/2017 tengang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar. Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.



"Tetapi pendamping desa ini bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri," ujarnya.

Persoalan tafsir persyaratan caleg dari unsur pendamping desa, kata Syafiuddin, pernah menjadi polemik menjelang Pemilu 2024. Pada saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri karena bukan merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT.

"Jadi kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan agak aneh," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Menegakkan Kepastian...
Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg
Penerapan EBT di Perdesaan...
Penerapan EBT di Perdesaan Penting untuk Pelayanan Publik
Beri Dampak Signifikan,...
Beri Dampak Signifikan, Program Tekad Siap Lanjutkan Kontribusi untuk Desa
Program Inovasi Desa...
Program Inovasi Desa Dongkrak Produksi Pakan Ternak Mandiri
Pakai Kop Kementerian...
Pakai Kop Kementerian untuk Agenda Pribadi, Tindakan Yandri Susanto Fatal
Kolaborasi Astra-Kemendes...
Kolaborasi Astra-Kemendes PDT Perkuat Peran Desa sebagai Fondasi Pembangunan Nasional
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MNC University dan BBPPMDDT...
MNC University dan BBPPMDDT Jakarta Gelar Pendampingan Digital untuk BUM Desa
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved