Komisi V DPR Nilai Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
loading...

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro menilai Kemendes PDTT meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDTT ) meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) mengundang sorotan banyak kalangan. Langkah tersebut dinilai bersifat politis dan tidak mempunyai dasar hukum jelas.
"Kami menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis. Langkah ini menurut kami hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya," kata Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro, Rabu (26/2/2025).
Syafiuddin menjelaskan rujukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke UU Nomor 23/2017 tengang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar. Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.
"Tetapi pendamping desa ini bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri," ujarnya.
"Kami menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis. Langkah ini menurut kami hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya," kata Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro, Rabu (26/2/2025).
Syafiuddin menjelaskan rujukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke UU Nomor 23/2017 tengang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar. Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.
"Tetapi pendamping desa ini bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri," ujarnya.
Lihat Juga :