Komisi V DPR Nilai Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:18 WIB
loading...
Komisi V DPR Nilai Langkah...
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro menilai Kemendes PDTT meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDTT ) meminta pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) mengundang sorotan banyak kalangan. Langkah tersebut dinilai bersifat politis dan tidak mempunyai dasar hukum jelas.

"Kami menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis. Langkah ini menurut kami hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya," kata Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro, Rabu (26/2/2025).

Syafiuddin menjelaskan rujukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke UU Nomor 23/2017 tengang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar. Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.



"Tetapi pendamping desa ini bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri," ujarnya.

Persoalan tafsir persyaratan caleg dari unsur pendamping desa, kata Syafiuddin, pernah menjadi polemik menjelang Pemilu 2024. Pada saat itu KPU melalui surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23 menegaskan jika tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri karena bukan merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendesa PDT.

"Jadi kalau sekarang tiba-tiba hal itu dipersoalkan agak aneh," katanya.

Syafiuddin merasa ada beberapa kejanggalan dari keputusan sepihak Kemendes untuk minta pendamping desa yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus mundur. Pertama dari segi waktu, di mana keputusan ini harusnya diambil pada saat menjelang Pemilu bukan setelah Pemilu. Kedua keputusan ini terkesan tiba-tiba dengan alasan dicari-cari.

"Saya curiga ini hanya upaya untuk menyingkirkan pendamping desa yang memiliki pilihan politik berbeda dari Menteri Desa," ujarnya.

Legislator asal Jawa Timur XI ini menilai seharusnya Menteri Desa Yandri Susanto dan jajaran Kemendes PDT fokus mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya di tengah meningkatnya sorotan publik kepada pemerintah harusnya menteri tidak mengambil kebijakan yang bisa memicu kegaduhan publik.

"Harusnya kan Pak Menteri fokus untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis, program swasembada pangan, maupun swasembada energi yang ditetapkan Pak Prabowo kenapa harus memicu kegaduhan baru," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menegakkan Kepastian...
Menegakkan Kepastian Hukum dan Keberlakuan Non-Retroaktif dalam Status TPP Desa sebagai Caleg
Penerapan EBT di Perdesaan...
Penerapan EBT di Perdesaan Penting untuk Pelayanan Publik
Beri Dampak Signifikan,...
Beri Dampak Signifikan, Program Tekad Siap Lanjutkan Kontribusi untuk Desa
Program Inovasi Desa...
Program Inovasi Desa Dongkrak Produksi Pakan Ternak Mandiri
Pakai Kop Kementerian...
Pakai Kop Kementerian untuk Agenda Pribadi, Tindakan Yandri Susanto Fatal
Blunder Pakai Kop Surat...
Blunder Pakai Kop Surat Kementerian untuk Acara Keluarga, Yandri Susanto Bersumpah Tak Ambil Untung
Yandri Susanto Diduga...
Yandri Susanto Diduga Pakai Kop Surat Kementerian untuk Acara Keluarga, Mahfud MD: Hati-hati
Janji Pemerintah Alokasikan...
Janji Pemerintah Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades Ditagih
Penuntasan Kemiskinan...
Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Harus Jadi Kerja Bersama
Rekomendasi
Aktivis Jakarta Bahas...
Aktivis Jakarta Bahas 100 Hari Kerja Pramono-Doel, Ini Hasilnya
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
7 Mobil Mewah di Surabaya...
7 Mobil Mewah di Surabaya Milik Mantan Anggota DPR Terbakar
Berita Terkini
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
52 menit yang lalu
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
2 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
6 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
6 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
7 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
7 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Asetnya...
3 Negara yang Asetnya Disita China Karena Tidak Bisa Bayar Utang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved