Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi
Kamis, 06 Maret 2025 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Simon juga menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagaimana Kepolisian dapat berwibawa dan berpengaruh di tengah masyarakat salah satunya adalah adanya kewenangan untuk penyidikan dan penyelidikan yang melekat di kepolisian.
“Pemberlakuan asas dominus litis dalam RKUHP yang memindahkan fungsi penyidikan dan penyelidikan oleh kepolisian kepada kejaksaan menempatkan kepolisian hanya sebagai alat pengamanan dan ketertiban masyarakat semata,” jelasnya. Baca juga:
Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor
Sementara itu, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko kejaksaan muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, bagaimana menyelesaikannya sementara personel Kejaksaan lebih terbatas jika dibandingkan dengan Polri. “Kalau kepolisian kan memang fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi lebih sederhana,” imbuhnya.
Dalam konteks penegakan hukum saat ini aspek yang perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap penegak hukum, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. “Kinerja kelembagaan yang akuntabel dan transparan saya kira itu yang harus difokuskan dalam KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas guna mendukung visi Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” terangnya.
“Pemberlakuan asas dominus litis dalam RKUHP yang memindahkan fungsi penyidikan dan penyelidikan oleh kepolisian kepada kejaksaan menempatkan kepolisian hanya sebagai alat pengamanan dan ketertiban masyarakat semata,” jelasnya. Baca juga:
Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor
Sementara itu, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko kejaksaan muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, bagaimana menyelesaikannya sementara personel Kejaksaan lebih terbatas jika dibandingkan dengan Polri. “Kalau kepolisian kan memang fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi lebih sederhana,” imbuhnya.
Dalam konteks penegakan hukum saat ini aspek yang perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap penegak hukum, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. “Kinerja kelembagaan yang akuntabel dan transparan saya kira itu yang harus difokuskan dalam KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas guna mendukung visi Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” terangnya.
(poe)
Lihat Juga :