16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
Minggu, 02 Maret 2025 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
"Setahu saya penyusunan anggaran dan program pemilihan telah disusun mengantisipasi adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi suara ulang karena adanya perintah MK," ucapnya.
"Jika memang APBD tidak bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBN," kata Irawan.
Di sisi lain, ia menilai, pelaksanaan PSU bagi daerah yang kurang dana bisa dibantu oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil dan dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.
"Dengan membayarkan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang disimpan pemda), dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran berikutnya. Ini menjadi konsekuensi dari adanya pemilihan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada 24 daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar PSU Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran. Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).
"Jika memang APBD tidak bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBN," kata Irawan.
Di sisi lain, ia menilai, pelaksanaan PSU bagi daerah yang kurang dana bisa dibantu oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil dan dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.
"Dengan membayarkan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang disimpan pemda), dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran berikutnya. Ini menjadi konsekuensi dari adanya pemilihan ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada 24 daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar PSU Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran. Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).
Lihat Juga :