MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Jum'at, 28 Februari 2025 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Karen pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Karen pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan
(abd)
Lihat Juga :