Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan
Senin, 02 September 2024 - 20:20 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews
A
A
A
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu setelah adanya banding atas vonis sembilan tahun yang diterima Karen terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024," tulis amar putusan yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).
Baca juga: KPK Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno dan Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, dalam putusan ini terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap tersangka lainnya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024," tulis amar putusan yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).
Baca juga: KPK Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno dan Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, dalam putusan ini terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap tersangka lainnya.
Lihat Juga :