Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Senin, 02 September 2024 - 20:20 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews
A A A
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu setelah adanya banding atas vonis sembilan tahun yang diterima Karen terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024," tulis amar putusan yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).

Baca Juga: KPK Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno dan Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih serta Gatut Sulistyo.

Kendati demikian, dalam putusan ini terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap tersangka lainnya.

"Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Tersangka Hari Karyuliarto dan Tersangka Yenni Andayani," tulis putusan.

Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024.



Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)